Close Ads Here
Close Ads Here

Komnasdik Jabar Soroti Pemkab, Terkait Sekolah yang Disegel Selama 4 Tahun



CIANJUR ORBITJABAR.COM - SD Negeri Cigombong, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur disegel oleh pihak Swasta PT Menara, menyita perhatian berbagai pihak. Komisi Nasional Pendidikan wilayah Jabar ikut menyikapi masalah tersebut. 


Empat ruang kelas dalam keadaan disegel dengan kunci gembok oleh PT Menara, mengakibatkan ratusan siswa yang seharusnya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) yang baru dilaksanakan, tidak bisa belajar di ruang kelas. Yang lebih memprihatinkan penyegelan itu berlangsung lama, sudah lebih dari 4 tahun.


Ketua Bidang Riset dan Koordinator Pendidikan Tinggi Komnasdik Jabar Ridwan Mubarok menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Cianjur yang terkesan ada pembiaran. Pasalnya penyegelan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.


"Tegas saya nyatakan ini sebagai bentuk kecelakaan sejarah dunia pendidikan di Cianjur, karena kita tahu berbicara pendidikan merupakan hak asasi yang harus diperoleh oleh anak bangsa," tegas Ridwan.


Lanjut Ridwan, Rata-rata lulus sekolah usia (RLS) belajar di Cianjur itu di angka 61,82%, itu pun hanya sampai kelas 1 SMP. Hal ini terjadi akibat adanya ketidakberesan pengelolaan, Ini merupakan tanggung jawab bersama.


"Tentunya ini bukan hanya tanggung jawab Dinas pendidikan, tetapi tanggung jawab semua pihak, ini mengharuskan kita semua berpikir keras, bekerja ekstra untuk memunculkan satu sistem pendidikan yang ramah terhadap anak didik," beber Ridwan.


"Muncul pertanyaan di benak saya, sebenarnya apa kiprah dan apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Pemerintah daerah berikut Kepala Daerahnya terkait terjadinya penyegelan yang berlangsung  bertahun tahun," katanya.


Ridwan menegaskan bahwa total APBN mengalokasikan dana pendidikan di angka 20%, seharusnya tidak ada istilah masyarakat tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak ada biaya atau pun tidak ada istilah siswa tidak bisa belajar dikarenakan bangunannya rusak atau pun disegel pihak ketiga.


"Pemerintah harus melakukan proses evaluasi, ketika dibangunnya sekolah tidak dilakukan tergesa-gesa, dengan sepatutnya semua alurnya harus mematuhi segala aturan regulasi yang ada," tegas ridwan mengakhiri.* (YD)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama