Close Ads Here
Close Ads Here

Oknum Perhutani Gelapkan Kayu, Proses di Divreg Jabar diduga Sarat Rekayasa


BANDUNG ORBITJABAR.COM - Divisi Regional Jabar Banten Perum Perhutani Menyikapi terkait adanya oknum pejabat perhutani KPH Cianjur yang terindikasi melakukan penggelapan kayu jati sebanyak 1100 M3, hasil penebangan pada tahun 2021. Kayu jati dari tersebut raib dari tempat penimbunan  (TPK) di Pokland (Pongpok Landak) Kec. Haurwangi. 


Perkara tersebut proses penindakannya sedang ditangani secara internal oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jabar Banten, namun terkesan lamban dan diduga adanya rekayasa kalkulasi besarnya kerugian negara. Pasalnya, prosesnya dilakukan dengan cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR).


Keterangan dari salah seorang Pegawai Perhutani beberapa waktu lalu, yang tidak mau disebut namanya (red) mengatakan bahwa proses penanganan di Divreg sudah ada kesimpulan.


"Berdasarkan proses di divreg, Kisaran kayu yang hilang sekitar 1100 M3, dan ditemukan kerugian negara sebesar RP. 400juta," ungkapnya.


Pertanyaannya dari mana muncul angka Rp400juta, sedangkan kayu jati yang hilang sebanyak 1100 M3 ?


Sementara Pihak Divreg Jabar Melalui Humas Jenal, ketika ditemui di kantornya, kamis (17/03), mengiyakan bahwa perkara raibnya sejumlah kayu jati di TPK Pokland sedang diproses penindakannya di Divreg Jabar.


"Prosesnya sedang berjalan pak, bahkan salah seorang pelakunya ada yang di non Job-kan, jadi jika ada penyimpangan, di kita itu ada bagian yang mengurusinya," kata Jenal.


Ketika ditanya apakah pihak perhutani sebagai pihak yang dirugikan melaporkan proses hukum pidanannya ke Aparat Penegak Hukum, Jenal berkilah bahwa itu bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.


"Kebetulan Kadev SDM bersama tim yang memproses itu sedang kunjungan ke KPH Cianjur menindaklanjuti hasil proses, saya nggk bisa jawab pertanyaan lainnya, itu bukan kapasitas saya," kata Jenal.


Hal senada dikatakan Yayu, Bagian Hukum Perum Perhutani Divreg Jabar, bahwa dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan lebih lanjut.


"Mohon maaf, tapi semua akan kami tampung untuk selanjutnya akan kami sampaikan nanti ke pak Kadep," kata Yayu.


Menurut Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Hanya meringankan prosesnya, pidananya tetap harus diproses secara hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.*(YD/Tim)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama