Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jum'at (01/04) mengatakan Jika ada yang tetap buka, Pemkab akan tegas memberikan sangsi bila perlu mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa.
"Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi, kalau ada yang membandel silahkan laporkan dan akan kita kenakan sanksi pencabutan izin," katanya.
Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah tempat yang dilarang buka atau beroperasi selama bulan puasa. Rumah makan hanya boleh melayani pembeli menjelang waktu berbuka, termasuk menyiagakan tim gabungan terdiri dari dinas terkait dan Satpol PP Cianjur, untuk menggelar patroli ke tempat hiburan dan pusat keramaian di Cianjur, untuk memastikan semua pengelola mematuhi larangan selama bulan puasa untuk tidak beroperasi.
Pencabutan izin operasional berlaku selamanya, tidak hanya selama bulan puasa, bahkan pihaknya berharap setelah bulan puasa, tidak ada lagi izin untuk tempat hiburan malam.
"Kami tidak akan mengeluarkan lagi izin operasional untuk tempat hiburan malam, terlebih yang melanggar aturan selama bulan puasa. Kami berharap seluruh warga yang menjalankan puasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terganggu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian puasa," katanya.* (red)
إرسال تعليق