Close Ads Here
Close Ads Here

Mediasi "Zonk", Polres Pelalawan Surati PN Untuk Eksekusi

 


PELALAWAN ORBITJABAR.COM - Mapolres Pelalawan melalui Sat Intelkam lakukan upaya mediasi antara pihak PT. Serikat Putra dengan Masyarakat Adat Petalangan Penghulu Setio Dirajo VII terkait konflik Lahan Adat sejak 1998 silam yang hingga saat ini tidak pernah terselesaikan.


Pemangku Adat Petalangan, Datuk Penghulu Setio Dirajo VII, Dt. Rahman Gr bersama tokoh Batin penuhi undangan Mediasi dari Sat Intelkam Polres Pelalawan yang dihadiri oleh DPMPTSP, BPN Pelalawan, Camat Bandar Petalangan dan Perwakilan PT Serikat Putra di gedung Teluk Meranti Mapolres Pelalawan pada Rabu (22/6/2022) pukul 10.00 WIB.


" Sebetulnya sudah ketebak hasilnya seperti apa, karena dari tahun-tahun sebelumnya juga sama, gakda hasil. Tapi saran Waka Polres tadi, kita diarahkan untuk bersurat minta eksekusi hasil putusan MA ke PN," kata Datuk Penghulu Setio Dirajo VII, Rahman Gr ketika diwawancarai usai pertemuan yang diinisiasi oleh Polres Pelalawan.


Dalam musyawarah para pihak tersebut, Wakapolres Pelalawan, Kompol Antoni Lumban Gaol mengatakan pihaknya akan mengawal pihak masyarakat Adat Petalangan untuk melakukan Eksekusi dilapangan dengan pihak pengadilan negeri Pelalawan.


"Jika bapak-bapak tidak puas dengan musyawarah hari ini, saya sarankan bapak menyurati PN Pelalawan permohonan eksekusi putusan MA. Kami yang akan kawal bapak-bapak nantik dilapangan," tegas Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaol, SH., MH.


Pernyataan Wakapolres itupun ditangkap cepat pihak Penghulu Setio Dirajo dengan meminta surat notulensi untuk kemudian akan di gunakan sebagai dasar melakukan upaya hukum selanjutnya.


Didalam forum sempat terungkap bahwa obyek yang menjadi tuntutan pihak Masyarakat Adat Petalangan seluas 5.337 Ha berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dibenarkan belum pernah dilakukan ganti rugi dan memang milik masyarakat Adat Petalangan.


Namun fakta tersebut tidak diterima pihak perusahaan yang diwakili oleh tim legal dan AMA PT Serikat Putra dengan berdalih dalam surat yang ditujukan pihak Penghulu Setio Dirajo hanya mengutip sepotong poin dari putusan pengadilan.** (Sur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama