Close Ads Here
Close Ads Here

DCC Desak Panitia Pilkades Cibadak Diskualifikasi Calon Terpilih Atau PSU


CIANJUR ORBITJABAR.COM - Tim advokasi Pilkades yang tergabung dalam Desa Center Cianjur (DCC) Selaku Kuasa Hukum Acep Mulyadi, SH, calon nomer 2 pada Pilkades Cibadak Kecamatan Cibeber Cianjur mendesak panitia untuk Diskualifikasi Calon Nomer 4 atau pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 dan TPS 3. Pasalnya, menurut DCC ada indikasi sejumlah pelanggaran.


Hajatan Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), Minggu 17 Juli 2022, berlangsung dengan dinamika beragam, dan tidak sedikit adanya indikasi bentuk pelanggaran pelanggaran.


Tim advokasi Desa Center Cianjur (DCC) dalam siaran persnya Rabu (27/7) menyebutkan adanya indikasi pelanggaran pada Pilkades Cibadak kecamatan Cibeber Cianjur diantaranya Pertama, Pada waktu Hari Pencoblosan diduga ada Tim Sukses dari calon Nomor 4, yang membagikan Formulir Surat Undangan/C6; Kedua, ada pemilih dibawah umur yang menggunakan hak pilih, di TPS II dan TPS III; ketiga, tidak ada undangan rapat rekapitulasi terhadap calon nomor 2 dan calon nomor 1, dari Panitia Pilkades, pasca pencoblosan.


Berdasarkan hal tersebut selanjutnya Tim Advokasi Pilkades DCC, selaku Kuasa Hukum dari ACEP MULYADI,SH Calon Nomor 2, menyampaikan keberatan kepada Panitia Pilkades tingkat desa juga tingkat kabupaten dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum, atas adanya dugaan pelanggaran.


"Kami meminta kepada Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten, untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon nomor 4 dan atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS II dan TPS III," ungkap Kohar Efendi Koordinator DCC dalam siaran persnya Rabu (27/07).


Sampai berita ini disiarkan, tim belum sempat menemui pihak-pihak terkait.**(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama