Close Ads Here
Close Ads Here

Pertanyakan Keselamatan Kerja, Sekban BPBD Kab. Tasikmalaya, Coba Suap Wartawan


TASIKMALAYA ORBITJABAR.COM - Sungguh disayangkan sikap (IN) SekBan BPBD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga hendak menyuap wartawan terkait proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam segi keselamatan pekerja yang berlokasi di wilayah Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.


Proyek yang dikerjakan pihak CV tersebut, diduga abaikan terkait keselamatan pekerja,  Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Indonesia tertuang di dalam UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permen PUPR 02-2018.


Untuk kejelasannya kami menemui Irwan selaku Sekban BPBD dikantornya kota Tasikmalaya mengatakan, "Ya memang kalau dari kami pihak BPBD hanya memberikan pekerjaan proyek ke rekanan (CV), masalah teknik dan perencanaan ada di dinas PU, jika memang ada yang tidak menggunakan K3 seperti salah satunya Helm proyek dan sepatu bot, itu memang suka ada yang pusing kalau pakai helm proyek, jadi daripada menghambat pekerjaan lama beresnya, gak apa apa" ungkapnya seraya memberikan sejumlah uang.**(PADI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama