CIANJUR - Pembangunan Sanimas sebanyak 35 titik di Desa Kamurang kecamatan Cikalong kulon kabupaten Cianjur, di duga sudah melanggar undang undang keterbukaan publik, bahkan dalam pekerjaanya tidak sesuai dengan spect.
Pasalnya banyak warga menanyakan tentang anggaran pembangunan, namun hal ini di duga banyak di tutup tutupi oleh pelaksana proyek, dengan tanpa adanya papan anggaran proyek pembangunan Sanimas, hal ini menjadi pertanyaan bagi warga sekitar.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya menjelaskan, saya selaku warga tidak mengetahui ini proyek dari mana sumbernya, karena tidak ada papan anggaran, terus berapa ratus juta anggaranya, dan dari anggaran apa, seolah olah ini di tutup tutupi pak," ucapnya.
Bahkan pembuatannya tidak memakai besi penyangga atau besi penahan tembok, sebanyak 35 titik hanya satu bangunan yang memakai besi, justru itu kami pun banyak bertanya apakah ini bantuan pemerintah atau bukan," tambahnya.
Pembangunan sanimas Desa Kamurang di duga kuat menutup nutupi anggaran sebesar Rp 500. 000 000 ( Lima ratus Juta Rupiah ) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, serta tidak adanya ke transparanan terhadap publik.
Ketua KSM Karya Mekar Uyan menjelaskan saat di tanya awak media, benar bahwa papan anggaran belum saya pasang, karena saya sibuk banyak pekerjaan, jadi saya belum memasangnya," ucapnya.
Sesuai dengan aturan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik (KIP), telah mengamanatkan badan publik untuk memenuhi hak masarakat atas impormasi publik, maka pengelola impormasi publik di tekankan agar mengedepankan inovasi serta meningkatkan pelayanan bagi masarakat.
Dengan dugaan banyaknya pelanggaran dalam pembangunan Sanimas Desa Kamurang, perlu adanya pengawasan dari dinas terkait, agar anggaran yang di keluarkan pemerintah tidak salah kaprah, serta mengikuti spect bangunan yang sesuai aturan pemerintah.
Reporter: Rafli Hidayat
Posting Komentar