TASIKMALAYA KAB ORBITJABAR.COM - Bendera Sang Saka Merah Putih adalah salah satu lembang Negara Republik Indonesia yang wajib kita hormati, jelas dalam UU dan peraturan bahkan sanksi sudah ada bagi yang mengibarkan bendera merah putih rusak, kusam dan lusuh, apalagi di bulan Agustus saat ini yang diwajibkan mengibarkan bendera bagi Dinas Pemerintah maupun Instansi untuk memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 Tahun.
Akan tetapi lain halnya dengan kantor BRI Unit Salawu Jalan Raya Salawu Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mengibarkan bendera merah putih rusak dan kusam dan terkait pemasangannya tersembunyi.
Posting Komentar