CIANJUR ORBITJABAR.COM - Tahapan Pilkades Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur diindikasi kental dengan intervensi dan diduga adanya mal administrasi dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pasalnya, berita acara rapat pleno yang dibuat Panitia Pilkades Wanasari tentang penetapan bacalon yang lolos seleksi administrasi diminta dicabut oleh pihak DPMD. Pihak DPMD juga meminta dua orang calon yang dinyatakan tidak lolos oleh panitia desa untuk diloloskan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi akademis.
Terkait hal itu Ketua Panitia Pilkades Wanasari melaporkan adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak Camat dan DPMD ke Ombudsman Provinsi Jabar. Hal tersebut juga dilaporkan ke Bupati Cianjur dan ditembuskan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cianjur Dendy kristanto, S.STP, ketika dikonfirmasi Senin (22/08) di kantornya mengatakan bahwa pihaknya mengetahui itu dari informasi yang masuk, akan tetapi belum ada pemberitahuan secara resmi kepada pihak DPMD.
"Kami sampai saat ini menunggu jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan-keterangan terkait Pilkades Wanasari," kata Dendi.
Ketika dimintai keterangan mengenai kelengkapan administrasi bacalon tentang surat keterangan bebas narkoba atas nama H. Dedi, Dendi mengatakan bahwa surat keterangan itu memang menurut regulasi dari BNN bukan UPTD Dinas Kesehatan, seperti tertuang dalam Perda No. 11 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, H. Dedi melengkapi hal itu tanggal 1 juni, itu masih dalam masa tahapan verifikasi berkas administrasi.
"Terkait Keterangan bebas narkoba, Pihak calon H. Dedi sudah memperbaiki dari BNN yang awalnya dari UPTD, tanggal 1 Juni, dan itu masih dalam masa tahapan verifikasi berkas persyaratan sesuai jadwal," jawab Dendi.
Selanjutnya ketika ditanya mengenai atas dasar apa diadakan rapat mengundang beberapa OPD bertempat di kantor DPMD yang menghasilkan berita acara yang salah satu poinnya menuliskan atas dasar pengajuan keberatan dari dua calon secara lisan, Dendi menjawab bahwa pengajuan keberatan itu dibuat tertulis.
"Tertulis pak pengajuan keberatan dari dua calon itu tertulis," jawab Dendi.
Menurut Dendi, DPMD sampai saat ini menunggu para pihak terkait keberatan-keberatan dalam pelaksanaan Pilkades di Cianjur. Dia mengaku sampai saat ini tidak ada calon di Pilkades Wanasari yang mengajukan keberatan ke DPMD, malah pihak panitia Desa yang melakukan pelaporan pengaduan ke Ombudsman.
Lanjut Dendi, yang membuat pelaporan ke ombudsman adalah panitia, kita disini sama-sama panitia, dalam hal ini DPMD sebagai panitia kabupaten.
"Saya pikir hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi, berbicara regulasi itu terkadang orang berbeda persepsi, itu yang terjadi antara panitia Desa dan panitia Kabupaten di Pilkades Wanasari," ungkap Dendi.
Terakhir, ketika ditanya mengenai regulasi Pilkades yang tidak singkron antara Perda No. 11 tahun 2019 dengan Perbup No. 42 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Dendi mengatakan akan segera melaporkan hal itu kepada pihak pihak terkait tentunya akan dibahas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat diantaranya dari akademisi universitas, maupun ormas/OKP. Pasalnya di 2024 nanti Cianjur akan melaksanakan Pilkades di beberapa desa.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Wanasari, Mahendra Zholar ketika dikonfirmasi Selasa (23/08) merasa sangat miris, menurutnya, mencari keadilan di Cianjur itu sungguh sangat sulit. Ia sudah berupaya untuk melakukan upaya-upaya membuat pelaporan baik ke Bupati maupun Ombudsman Jabar dan melakukan komunikasi kepada pihak-pihak yang punya wewenang termasuk kepada wakil rakyat dalam hal ini komisi A, tapi sampai saat ini tidak terdengar kelanjutannya, terkesan tutup mata tutup telinga.
"Saya menyesalkan, mencari keadilan di Cianjur itu cukup sulit," pungkas Zolar.
Mahendra Zholar yang akrab disapa Abah zholar, ketika dimintai keterangan terkait tanggapan Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur Dendy, Zolar merasa sangat menyesalkan, karena menurutnya banyak hal yang ditutupi DPMD, banyak hal yang bisa disangkal dengan data-data yang ada, yang dibuat oleh DPMD sendiri.
"Terkait Tahapan penerimaan kelengkapan berkas administrasi dari bacalon itu batas waktunya tanggal 11 Mei, bukan 1 Juni, itu tertuang dalam surat dari DPMD tertanggal 26 April 2022," ungkap Zholar.
Terkait dasar penundaan tahapan pilkades oleh DPMD karena adanya pengajuan keberatan dua calon, menurut Bah Zolar itu dilakukan lisan bulan tertulis.
"Jelas di berita acara rapat di DPMD tertulis, bahwa berdasarkan atas pengajuan dua orang calon secara lisan, saya ngomong berdasarkan data tidak mengada-ngada," ungkap Zolar.
"Malahan lima bacalon yang mengajukan keberatan ke DPMD atas berita acara rapat di DPMD yang meloloskan dua bacalon lainnya yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi administrasi, itu diajukan tertulis dengan dibubuhi tanda tangan, tidak digubris oleh pihak DPMD," ungkap Zholar.
"Saya siap dikonfortir dengan pihak DPMD mengenai hal ini," tutup Zholar.* (Yd/Dre)
Posting Komentar