Close Ads Here
Close Ads Here

Korporasi Perkebunan Sawit PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) di Laporkan Ke Polres Pelalawan


PELALAWAN ORBITJABAR.COM - Masalah hukum terkait penguasaan lahan tanpa ijin di Kabupaten Pelalawan diduga dilakukan pihak korporasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yakni PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) oleh penggiat lingkungan dari DPD Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau, Suswanto,S.Sos pada hari Jum'at 16 September 2022 kemarin, telah kami laporkan ke Polres Pelalawan.


Sebagaimana keterangan Suswanto (Ketua DPD GPL-I, red) kepada wartawan menyampaikan, hari ini (16/9) kami telah melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan atas dugaan melakukan budidaya perkebunan tanpa ijin, yang berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai Kecamatan Langgam dengan titik kordinat sbb: 1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″ dan 2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″


"Ya, bahwa terlapor (PT MUP, red) telah kami laporkan ke Polres Pelalawan terkait atas dugaan penguasaan lahan tanpa ijin dengan Nomor Surat Laporan : 47/GPL-INDONESIA/DPD-Riau/IX/2022 dan kami akan terus kawal proses hukum nya nanti," katanya di Pangkalan Kerinci.


Menurut Suswanto, bahwah dugaan penguasaan lahan tanpa ijin oleh PT. MUP dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX.


Kemudian berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, pungkasnya.


Dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik kordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ungkap Suswanto.


Belum ada keterangan dari terlapor PT MUP terkait masalah hukum tersebut, sampai berita ini di publish media.* (*/Sur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama