Close Ads Here
Close Ads Here

Menanam di Lahan Milik Orang Tua, Petani Buta Huruf Dipidana Penyerobotan Lahan


BENGKALIS ORBITJABAR.COM - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dan penyerobotan lahan atas terdakwa Asin alias Asia dengan tuduhan pasal 263 ayat (1) KUHP dan 385 KUHP kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, pada Selasa 13 September 2022.


Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan tujuh orang saksi. Dari ketujuh saksi yang memberikan keterangan didepan majlis hakim, dua orang saksi memberikan keterangan perihal peristiwa penanaman kelapa sawit yang dilakukan Terdakwa, sedangkan saksi lainnya menerangkan tentang status kepemilikan tanah yang ditanami Terdakwa, tidak ada satupun saksi yang membahas perihal perbuatan pemalsuan surat sebagaimana Dakwaan JPU.


Usai persidangan, tim kuasa hukum Terdakwa memberikan tanggapan perihal jalannya persidangan.


“Pertama kami ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim karena telah menerima keberatan dan penolakan kami berkaitan dengan pemeriksaan pembuktian secara elektronik (online) sehingga hari ini sidang dapat berlangsung efektif dengan dihadiri langsung oleh saksi-saksi”, ungkap Hermansyah Siregar, SH dalam keterangan kepada wartawan, selaku Tim Pensehat Hukum Terdakwa.


Berkaitan dengan keterangan saksi dipersidangan, lebih lanjut beliau menyampaikan adanya beberapa kejanggalan. 


“Dari awal kasus ini memang sudah janggal, dan persidangan kali ini pun dianggap aneh, keanehan pertama saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU ini keterangan saling bertolak belakang, ada saksi yang mengatakan lahan yang ditanami oleh Terdakwa milik orang tua Terdakwa, sedangkan saksi lainnya mengatakan tanah yang ditanami Terdakwa itu milik pelapor Siti Azizah, keanehan lainnya bukti surat yang dihadirkan juga tidak jelas menunjukkan dimana letak tanah yang dimaksud”, ungkapnya.


Lebih lanjut, Henri Zanita, SH. MH mengungkapkan bahwa, hampir semua keterangan saksi dari sidang pertama sampai masuk ke sidang lanjutan kedua, keterangan tidak singkron.


Saksi pelapor Siti Azizah menerangkan bahwa dia tidak pernah berurusan permasalahan tanah maupun terkait surat menyurat apalagi kerjasama dengan kelompok tani, 


"Semua itu suami saya yang urus," terang Henri Zanita menirukan pengakuan pelapor Siti Azizah dalam persidangan.


Sementara Baharuddin menjelaskan terkait kerja sama antara dirinya dan siti Azizah  berurusan langsung dengan Siti Azizah. 


"Entah mana yang benar, tentu diantara keterangan tersebut ada yang menutupi kebenaran," ujar Penasehat Hukum Asia tersebut. (*/Sur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama