CIANJUR ORBITJABAR.COM - Sengketa Pilkades Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur terus berlanjut, sampai saat ini Kades Wanasari terpilih belum dijadwalkan untuk dilantik. Pengamat politik Cianjur Unang Margana, SH,MH angkat bicara.
Unang Margana yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Cianjur mengungkapkan, dia saat ini intens dalam meng-advokasi permasalahan-permasalahan Pilkades serentak di kabupaten Cianjur 2022. Unang juga masuk dalam tim Desa Center Cianjur (DCC).
"Saat ini bersama tim, saya intens mengadvokasi permasalahan-permasalahan Pilkades serentak di Cianjur kemarin, ada beberapa Desa yang saya advokasi", kata Unang saat ditemui di Bengkel Politik Cianjur (BPC) Bojongherang Cianjur, Senin (19/09).
Lanjut Unang, terkait permasalahan sengketa Pilkades Wanasari, dirinya sempat mengikuti permasalahan itu dari kabar dan pemberitaan sejak awal.
"Yang saya tahu, permasalahan Wanasari terjadi dari sejak tahapan seleksi administrasi. Yang jadi pemicu, pertama adanya regulasi yang tidak singkron antara Perbup dan Perda. Juga adanya persepsi yang berbeda antara pihak panitia Desa, pihak kecamatan dan pihak DPMD sebagai panitia Kabupaten", kata Unang.
Unang menjelaskan, bahwa pihak panitia desa telah memutuskan dalam surat No.5/PAN.PILKADES/VI/2022, tentang pengumuman bacalon yang lolos dalam tahapan seleksi administrasi dan sekaligus lolos menjadi calon sebanyak 5 orang dari 7 orang yang ikut seleksi, yang 2 orang diyatakan tidak lolos. Sampai saat ini surat tersebut belum dibatalkan oleh panitia Desa. Ditambah lagi surat pengesahan dan penetapan kades terpilih belum dikeluarkan oleh pihak panitia Desa.
"Apapun alasannya, walaupun adanya kesepakatan bersama, Surat No. 05/PAN.PILKADES/VI/2022 harus dibatalkan dulu oleh panitia desa, ketika itu tidak dibatalkan ini jadi permasalahan", kata Unang.
"Ketika Surat No.05/PAN.PILKADES/VI/2022 itu belum dibatalkan, Bupati harus berpikir ulang untuk melantik Kades terpilih", kata Unang
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Wanasari Mahendra Zholar dalam pernyataan tertulisnya yang dikirimkan melalui Watsapp menjelaskan bahwa dirinya didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat Wanasari telah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Dadang Sutarmo untuk menyampaikan kaitan tahapan Pilkades Wanasari agar lebih terang benderang. Pertemuan tersebut bertempat di aula Kecamatan Kadupandak, Jum'at (16/2022).
"Penting untuk disampaikan kepada Komisi A, dalam tahapan Pilkades Wanasari diduga adanya abuse of power penyimpangan prosedur ataupun mal administrasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan pihak DPMD" duga Zholar.
Menurut Zholar dalam kesempatan tersebut Ia menyampaikan surat tembusan No. 024/PAN.PILKADES/VII/2022 perihal pemberitahuan hasil pemilihan Kepala Desa Wanasari atas permintaan DPMD Kabupaten Cianjur perihal penyampaian usulan pengesahan dan penetapan calon terpilih Desa Wanasari. Sampai saat ini pihak Panitia Desa belum bisa memenuhi ataupun mengabulkan surat tersebut dengan alasan pihak panitia masih berpegang pada surat No. 05/PAN.PILKADES/VI/2022, dan sampai saat ini surat tersebut belum dibatalkan oleh pihak panitia.
Lanjut Zholar, terkait adanya dugaan mal administrasi yang menggunakan abuse of power, itu hanya faktor penyebab kausalitas. Hal yang paling mendasar adalah ketidaksingkronan regulasi antara Perbup No. 42 tahun 2019 dengan Perda No. 11 tahun 2019, sebagai payung pelaksaan pilkades serentak 2022 di Cianjur.
"Ketidaksingkronan Perbup dan Perda ini, diduga dijadikan aji mumpung oleh pihak kecamatan dan DPMD untuk meloloskan Bacalon yang tidak lolos", ungkap Zholar.
Zholar menyebutkan bahwa sikap Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penangguhan pelantikan sudah tepat. Namun setidaknya sangsi administrasi atau pun tindakan hukum patut diproses agar tidak ada lagi hal-hal serupa yang mencedrai demokrasi di Cianjur.* (Yd)
Posting Komentar