Close Ads Here
Close Ads Here

Sengketa Pilkades Wanasari, Dadang Sutarmo: "Seusai Dilantik, Kan Bisa Saja Itu Dibatalkan"



CIANJUR ORBITJABAR.COM - Beberapa tokoh masyarakat Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur adakan pertemuan dengan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur Dadang Sutarmo, terkait sengketa Pilkades Wanasari,  bertempat di kantor Kecamatan Kadupandak, Jum'at (16/09).


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur Dadang Sutarmo, Ketua Panitia Pilkades Wanasari Mahendra Zholar, Sekdes Wanasari, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. 



Pertemuan ini diinisiasi oleh para tokoh masyarakat Desa Wanasari, dengan tujuan untuk meminta wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kabupaten Cianjur untuk menyikapi masalah sengketa Pilkades di Desa Wanasari.


Ketua Panitia Pilkades Wanasari, Mahendra Zholar mengatakan bahwa sampai saat ini pihak panitia belum bisa menetapkan calon terpilih dengan alasan calon tersebut tidak lolos saat tahapan seleksi administrasi.


"Calon terpilih tidak lolos saat seleksi dministrasi, sebagaimana tertuang dalam keputusan Panitia No. 5/PAN.PILKADES/VI/2022" kata Zholar melalui telepon selulernya, Jum'at (16/09).


Mahendra Zholar yang akrab disapa Abah solar meminta DPRD Kabupaten Cianjur untuk menyikapi, melakukan tindakan administrasi terhadap Camat Agrabinta, Kadis DPMD dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa.


"Hal ini harus disikapi, jelas-jelas adanya mal administrasi dalam tahapan Pilkades Wanasari, yang dilakukan oleh Camat dan DPMD", kata Zholar.


Lanjut Zholar, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Cianjur dalam hal ini Komisi A untuk mendesak Bupati agar segera menyikapi hal itu.


"Kami meminta Komisi A untuk mendesak bupati agar menindaklanjuti terkait dugaan mal administrasi tahapan Pilkades Wanasari yang dilakukan oeh Camat dan DPMD", tegas Zholar.


"Apabila dipaksakan dilantik, gugatan mal administrasi secara formil akan kami lakukan", imbuhnya.


Abah Zholar juga dalam pertemuan tersebut menyampaikan terkait adanya regulasi yang tidak singkron antara Perda dan Perbup tentang Pilkades Serentak.


"Ketidaksingkronan antara Perda dan Perbup tentang Pilkades itu sudah berlangsung 4 tahun, kenapa tidak cepat diperbaiki, padahal sudah beberapa kali ada Pilkades", kata Zholar.   


Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Dadang Sutarmo dalam pertemuan tersebut menyampaikan pihaknya telah meminta pemerintah untuk segera merevisi baik Perda maupun Perbup tentang Pilkades.


"Karena banyaknya kelemahan kelemahan yang menimbulkan permasalahan, kemarin sudah saya sampaikan kepada Pemerintah untuk segera merevisi baik Perda maupun Perbup", ungkap Dadang.


"Akhirnya pemerintah sepakat di tahun ini akan segera memperbaiki peraturan-peraturan tersebut", imbuh Dadang.


Terkait masalah pelantikan, dijelaskan Dadang, pihaknya tidak punya wewenang untuk intervensi terhadap hal itu.


"Pelantikan bukan wewenang saya, cuma saya bisa merekomendasikan melalui nota dinas, apabila itu ada keputusan dari pengadilan, misalkan PTUN, seusai dilantik kan bisa saja itu dibatalkan sesuai keputusan pengadilan", jelas Dadang.* (Yd) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama