TULANGBAWANG BARAT ORBITJABAR.COM - Dana Alokasi Khusus (DAK) SDN 14 Gunung Agung diduga melanggar Perpres No.7 Tahun 2022 dan Permen PU No.9 Tahun 2008.
Pelaksanaan Pembangunan tersebut dilakukan secara swakelola dengan volume kegiatan yaitu pembangunan Toilet senilai Rp.120.545.000,- pembangunan ruang guru senilai Rp.199.407.000,- pembangunan ruang UKS senilai Rp.72.897.000,- dan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp.732.000.000,-.
Saat awak media melakukan kontroling di sekolah SDN 14 Gunung Agung, diduga telah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mestinya pekerjaan swakelola yang dikerjakan oleh masyarakat setempat namun sekolah tersebut tidak mempekerjakan masyarakat setempat dan tidak memakai alat pelindung diri (APD).
Saat awak media meminta keterangan ke salah satu tukang yang berinisial GS membenarkan bahwa dirinya dan pekerja yang lain bukan dari daerah setempat.
"Ya, saya selaku kepala tukang berasal dari luar kota pak," tuturnya, saat dikonfirmasi Selasa (04/10)
Kepala sekolah SDN 14 Gunung Agung yang berinisial P mengatakan, terkait masalah alat pelindung diri (APD), pekerja tidak mau memakainya.
"Saya sudah siapkan, namun mereka tidak mau memakainya. Terkait pekerja dari luar daerah benar adanya karna tukang/pekerja orang sini pada banyak tanggungan semua", ungkap Kepsek, Selasa (04/10).
Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada, awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak dan instansi terkait, apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak, mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk ditaati.* (Ahmad)
Posting Komentar