Close Ads Here
Close Ads Here

Wagub Jabar Diskusi Bersama Perwakilan Serikat Pekerja Terkait Kenaikan Upah 2023



BANDUNG ORBITJABAR.COM - Terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar,  Kota Bandung, Jumat (18/11/2022). 


Seperti biasanya, peningkatan upah tiap tahun selalu dilaksanakan keputusannya di bulan November. Hal tersebut menjadi dasar diadakannya pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh.


Pihak buruh pada kesempatan tersebut menginginkan kenaikan upah sebanyak 13 persen, akan tetapi Uu menyampaikan harus dipahami pula kondisi dan kemampuan perusahaan saat ini. 


“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” jelas Uu.


Uu menyebutkan, kebijakan perusahaan diantaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya. 


"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” ujarnya. 


Lanjut Wagub, dengan kendala tersebut, produksi yang diekspor ke luar negeri akan berkurang. Otomatis ketika kegiatan berkurang, maka karyawan pun berkurang. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 


“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” lanjut Uu. 


“Tetapi di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps. Maka kami membangun komunikasi seperti itu,” imbuhnya. 


Uu menyebutkan, pemerintah mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka. 


“Harapan kami dengan situasi seperti ini "urang silih belian" (saling membeli) karena sudah terbukti UMKM yang ada di daerah. Tukang cilok beli bahannya di lembur dan dijual di lembur. Krisis kemarin tidak berdampak, bahkan dia tangguh karena tidak terpengaruh ekonomi nasional,” sebutnya. 


Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan. 


Rachmat mengatakan, UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah. 


“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat. 


“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya. 


Baca Juga:

Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Direktur KSKK: Gunakan Maksimal dan Akuntabel


Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang. 


Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.* (Yd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama