Close Ads Here
Close Ads Here

Ridwan Kamil: Sanksi Tegas Jika Perusahaan Tak Penuhi THR Karyawannya



Bandung Kota | Orbitjabar.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh. Gubernur Jawa Barat mengingatkan perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR untuk karyawannya.


"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023). 


Ridwan Kamil yang akrab disapa kang Emil memberi ultimatum bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran. 


Baca Juga: SMAN 1 Cilaku Pungut Biaya Berdalih Sumbangan, Sebagian Diduga Masuk Kantong MKKS


"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," tegasnya. 


Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.** (Yd).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama