Close Ads Here
Close Ads Here

Camat Naringgul Bantah, Pelantikan Kades Diduga Gunakan Dana Desa Atas Intruksi Camat


Cianjur | Orbitjabar.com - Kegiatan Pelantikan 5 kepala desa (Kades) terpilih pada pilkades serentak tahun 2022 lalu di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur anggaran biayanya diduga menggunakan Dana Desa. 5 Desa tersebut diantaranya Desa Sukabakti, Desa Wanasari, Desa Wangunjaya, Desa Malati dan Desa Sukamulya.


Pelantikan Kepala Desa pada Pilkades serentak di Cianjur tahun 2022 lalu dilaksanakan di Desa masing-masing. Tidak seperti sebelum-sebelumnya biasa dilakukan di pendopo. hal itu mengakibatkan biaya kegiatan pelantikan menjadi membengkak.


Menurut informasi yang dihimpun Orbitjabar.com penggunaan Dana Desa untuk biaya pelantikan tersebut diketahui oleh Camat Naringgul dan Inspektorat daerah. Bahkan disebut-sebut bahwa hal tersebut atas intruksi dari Camat dan diketahui Bupati.


Camat Naringgul Ijuh Sugandi membantah hal tersebut, menurutnya dia tidak pernah mengintruksikan memakai Dana Desa untuk acara pelantikan.


"Waktu itu saya hanya meminta para panitia Pilkades untuk memfasilitasi segala sesuatunya pada acara pelantikan tersebut, karena acaranya dilakukan di Desa masing-masing, hanya itu", kata Ijuh saat dikonfirmasi melalui Watsapp, Sabtu (06/05).


Ketika ditanya atas intruksi siapa pelantikan bertempat di Desa masing-masing sehingga otomatis biaya membengkak Camat menjawab bahwa itu ranahnya BPMD.


Sementara Kabid pemberdayaan BPMD Dendi ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa biaya Pelantikan sudah termasuk Dana Bantuan Pilkades yang diberikan dari APBD, dan kalau dari Dana Desa itu tidak mungkin, karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk mendanai kegiatan Pilkades.


"Kalau biaya Pilkades tiap Desa tidak sama tergantung jumlah  Hak pilih, kalau untuk biaya Pelantikan masing-masing Desa itu tergantung perencanaan Desa masing-masing", kata Dendi saat dikonfirmasi melalui Watsapp, Sabtu (06/05).


Sama halnya, Dendi ketika ditanya atas intruksi dan keinginan siapa pelantikan bertempat di Desa masing-masing sehingga otomatis biaya membengkak  Dendi tidak memberi tanggapan apapun.


Sementara Bendahara Asep Sukendar  Sabtu (06/05) mengungkapkan,  bahwa penggunaan Dana Desa untuk acara Pelantikan atas izin dari Camat dan Bupati dengan catatan pinjam, dan uang Dana Desa yang dipakai pelantikan tersebut harus diganti. Bahkan Kades Sukabakti menurut Sukendar sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut ke Inspektorat Daerah.


Sekdes Sukabakti Asep mengungkapkan bahwa saat diaudit oleh Inpektorat Daerah Jum'at (05/05), dia menyaksikan Kepala Desa Sukabakti ditegur oleh Itda. 


"Ada tiga poin yang ditegur, diantaranya, pertama, Dana Desa yang masih dipegang Kades harus segera direalisasikan, kedua masalah pajak, ketiga masalah ketahanan pangan kelompok hewani", kata Asep, Sabtu (06/05).


Sebelumnya, Salah satu anggota panitia Pilkades Desa Sukabakti yang tidak mau disebut namanya (red) mengungkapkan bahwa biaya pelantikan Kepala Desa Sukabakti saat itu menggunakan Dana Desa.


"Biaya pelantikan saat itu diambil dari Dana Desa Rp 30juta, waktu itu kebetulan saya salah satu anggota Panitia Pilkades. Setau saya itu tidak ada dalam APBDes 2022," katanya melalui telepon seluler, Kamis (27/04).


Hal senada diungkapkan Bendahara Desa Sukabakti Asep Sukendar, saat dikonfirmasi mengenai anggaran Dana Desa Ia menjelaskan bahwa biaya kegiatan pelantikan Ujang Irawan sebagai Kades menggunakan Dana Desa.


"Pelantikan Pak Ujang Irawan kebetulan setelah pencairan dana desa tahap kedua tahun 2022 yang saat itu di kelola PJs, ada uang sisa tahap ke dua untuk di gabung dengan tahap 3 untuk BLT dan ketahanan pangan, waktu itu uang di kas sekitar Rp 36 juta", kata Kendar saat dikonfirmasi, Jum;at (28/04).


"Dalam pelaksanaan pelantikan saya dimintakan uang oleh PJs dan kades terpilih Ujang Irawan sebesar 30juta untuk biaya pelantikan sesuai instruksi pak Camat, Uang tersebut saya keluarkan sesuai kebutuhan biaya pelantikan Kades sejumlah Rp30juta", tambahnya.


Sama halnya dengan yang diungkapkan warga Desa Wanasari yang tidak mau disebut namanya (red) mengatakan,  Acara pelantikan Wawan sebagai Kades saat itu biaya kegiatannya menggunakan Anggaran Dana Desa tahap ke 2 tahun 2022. Sampai saat ini tidak jelas pertanggung jawabannya.


"Otomatis pembuatan LPJ pun disinyalir direkayasa," ungkapnya, Senin, (01/05) melalui telepon seluler.**(Yd/Bs)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama