Close Ads Here
Close Ads Here

Tak Gunakan K3, Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Cidugaleun Dinilai Lalai


Tasikmalaya | Orbitjabar.com - Proyek pembangunan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun dinilai lalai, pasalnya  tidak menerapkan Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3).


Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.


Pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.


Jika dikelompokkan, standarisasi dan penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum yang kuat. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Keselamatan dan Kesehatan kerja haruslah menjadi perhatian bagi setiap perusahaan, pemerintah, dan para pekerja. 


Meskipun aturannya sudah jelas namun masih banyak pekerjaan-pekerjaan proyek yang menganggap sepele akan hal tersebut. Salah satunya proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun kabupaten Tasikmalaya dengan nomor : P./060/UM.03/BPBD/2023 dengan nilai anggaran 1.155.646.000,00 yang dikerjakan pihak CV. AL ZIKRA dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. 


Pelaksanaan proyek tersebut diduga sudah melanggar aturan yang ada diantaranya tidak menerapkan K3 sebagaimana aturan dan juga tidak menyediakan kotak P3K.


Dengan adanya hal tersebut diduga pihak BPBD kabupaten Tasikmalaya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun.


H. Endang Sae selaku kepala BPBD kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim media online orbitjabar.com, Jum'at, 26/05/2023 mengarahkan tim untuk berkoordinasi dengan bidangnya.


"Pekerjaan tersebut baiknya ber koordinasi dengan kepala bidang Kedaruratan BPBD kabupaten Tasikmalaya selaku tim teknis atau PPTK," jelasnya.


Baca Juga: Santri Ponpes Muhammadiyah Al Furqon Diduga Jadi Korban Kekerasan Santri Senior


Sementara, Kurnia selaku PPTK kegiatan proyek tersebut dan kepala bidang kedaruratan BPBD Kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut karena belum turun langsung ke lokasi. Beliau juga membenarkan kalau perihal K3 itu harus dan wajib di terapkan pihak perusahaan guna meminimalisir atau mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan.


"Saya belum tahu persisnya karena belum turun ke lokasi proyek", ungkapnya.** (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama