Close Ads Here
Close Ads Here

Bendera Lusuh dan Rusak Berkibar di Halaman Kantor Desa Cintajaya


Tasikmalaya Kab | Orbitjabar.com - Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya kibarkan bendera lusuh dan rusak. Terlihat bendera tersebut berkibar di depan kantor Desa dalam keadaan robek,  Selasa (13/06/2023).


Seperti diketahui, memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.


Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”


Seperti yang terjadi di Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, terlihat jelas bendera merah putih berkibar di depan kantor Desa dalam keadaan robek, lusuh dan kusam. Sangat disayangkan pemerintah Desa Cintajaya tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian terhadap keberadaan bendera tersebut.


Baca Juga: Itda Kabupaten Tasikmalaya Soroti Pengadaan Buku SD Harga Fantastis


Saat dikonfirmasi via telpon WA karena Agus selaku Kepala Desa Cintajaya sedang tidak ada di kantor menyampaikan bahwa bendera tersebut terakhir diganti bulan agustus dan tidak pernah di turunkan.


"Mohon maaf saya sedang di luar ada acara perpisahan di sekolah, terkait bendera itu terahir di ganti pada bulan agustus, kayaknya perangkat lupa diturunkan dan belum di ganti " jawab kepala Desa Cintajaya.** (Jodi Nugraha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama