Cianjur | Orbitjabar.com - Kasus Dugaan Arisan Bodong yang memakan korban puluhan warga di Cianjur kini dipolisikan.
Yeni Ariah Sari, warga Kp. Cibereum girang Cikalong Kulon, Salah seorang korban arisan bodong didampingi kuasa hukumnya Karnaen, SH MH melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur, Minggu (25/06).
Adapun laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/408/VI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT. Dengan terlapor IY (27) warga Kampung Tajur Halang Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
IY dilaporkan atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 378 KUHP.
Kuasa Hukum Karnaen SH, MH menuturkan kasus ini sudah berlangsung lama, dari sejak Januari 2023 tidak ada upaya dari IY untuk beritikad membereskannya.
"Makanya kita melakukan upaya proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan pasal 372, 378 KUHpidana", tutur Karnaen.
"Jelas-jelas ini merugikan klien kami, makanya kita laporkan IY", imbuhnya.
Karnaen berharap kepada pihak Polres Cianjur untuk memproses laporan ini, karena masih banyak korban-korban yang lainnya yang bernasib sama dengan Yeni.
"Dugaan kerugian dari puluhan korban mencapai Rp 1,2 Miliar, namun karena pintarnya IY datanya itu tidak ada, jadi data yang ada cuma Rp 95juta, itu yang dilaporkan ke Polres Cianjur', ungkap Karnaen.
Baca Juga: Rumor Ijazah Kades Sukaraharja Dipertanyakan, Warga Akan Bikin Dumas Ke Polda Jabar
Nominal kerugian korban bervariasi. Yeni salah seorang korban mengaku dirinya dan para korban lainya sempat dijanjikan oleh IYI untuk dikembalikan semua kerugiannya.
"Jadi dia berjanji akan mengembalikan semua uang para anggota. Akan tetapi setiap ditagih janjinya yang bersangkutan selalu menghindar," ungkap Yeni.** (Yd)
Posting Komentar