Close Ads Here
Close Ads Here

Terkait OTT, Apakah Oknum ASN Akan Telan Sendiri Atau Ungkap Sejelasnya


Cianjur | Orbitjabar.com - Buntut dari OTT ASN terkait Politik Uang pada pemilu lalu di Cianjur, Kohar Efendi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur angkat bicara.


Berdasarkan bukti-bukti yang mengarah, Kohar Efendi dari YLBHC mendesak Bawaslu dan Gakumdu serius dalam penanganan Oknum ASN juga Caleg yang terlibat.


"Ada dua sudut, untuk Oknum ASN, apakah Bawaslu sudah lakukan koordinasi dengan Komisi ASN, juga jangan lupa untuk caleg yang terlibat , saya harap Bawaslu segera membuat rekomendasi kepada KPU untuk didiskualifikasi", kata Kohar Selasa (27/02/22) di sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur.


"Apakah dalam pengakuan oknum ASN akan ditelan sendiri, atau kah akan membuka sejelas-jelasnya, ini kan ada indikasi-indikasi ke sana," tambah Kohar.


Menurut Kohar, pihaknya punya temuan-temuan di lapangan bahwa setiap kecamatan ada LO-nya.


"Dinas dan camat-camat ini kan terlibat menjadi LO-nya, kita punya daftar LO-nya, camat mau masang siapa kan terserah dia, kemudian Kades karena yang digerakan itu diantaranya Lembaga Kemasyarakatan Desa," ungkap Kohar.


"Bawaslu dan Gakumdu kan petugas yang diberi kewenangan, kita hanya mendorong prosesnya berjalan normal, kasusnya seperti apa dan prosesnya sudah sampai mana, berakhir dimana", tambahnya.


Kohar menjelaskan ketika kasus ini mau dikembangkan serius jangan hanya percaya pada pengakuan saja.


"Di awal kan ada laporan dana kampaye ke KPU, nah kan ada laporan akhir juga, berapa dana kampanye yang dihabiskan, pakai audit melibatkan akuntan publik yang teregistrasi di KPU, dari sana bisa diketahui, berapa dana kampanye dari mana saja sumber danannya dan dipakai buat apa saja uang tersebut", kata Kohar.


Baca Juga: Dibalik Robohnya "Kuda Kosong" Pemborong Mengaku Belum Dibayar


Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan pada saat audiensi bersama Cianjur Sipil Society menyampaikan bahwa Bawaslu tidak mengenal adanya istilah OTT, karena tidak ada kewenangan Bawaslu untuk seperti itu.


"Yang kami tahu adalah masalah pelanggaran pemilu baik itu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana berdasarkan laporan dan temuan", jelas Yana, Selasa (27/02/22) di Sekretariat Bawaslu Cianjur.


Ketika ditanya penanganannya seperti, Yana menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan di Gakumdu.


"Sejauh ini prosesnya masih berjalan di Gakumdu, mengenai OTT kami meproses berdasarkan bukti-bukti yang kami terima dari Bareskrim," jelas Yana.** (Yd/Ali)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama