Close Ads Here
Close Ads Here

Temukan Dugaan Lonjakan Suara Caleg, Yana Ampuh Lapor Bawaslu


Cianjur | Orbitjabar.com - Presidium Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur temukan dugaan lonjakan raihan suara Caleg Partai Amanat Nasional (PAN)Nomor Urut 4, Cahya Ibrahim sebanyak 95 suara dan pengurangan sebesar 1 suara untuk Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 3, H. Alo Hidayatuloh.


Ketua Presidium AMPUH Yana Nurjaman dalam keterangannya menjelaskan, bila dicermati kembali dokumen MODEL D-HASIL KECAMATAN DPRD KABKO Kecamatan PACET dan MODEL D-HASIL KABKO DPRD KABKO DAPIL 3 CIANJUR untuk Kecamatan PACET, maka akan ditemukan perubahan anggka (pengurangan) jumlah Suara Partai Amanat Nasional (PAN) dari 553 suara menjadi 497 (berkurang 56 suara), serta pengurangan Caleg PAN Nomor Urut 1. Saeful Anwar dari 363 suara menjadi 324 (berkurang 36).


Menurut Yana bertambahnya suara Caleg PAN Nomor Urut 4, Cahya Ibrahim sebesar 95 suara, merupakan proses migrasi dari suara PAN di PPK Kecamatan Pacet sebesar 56 suara dan migrasi dari suara Caleg  PAN Nomor Urut 1. Saeful Anwar sebesar 36 suara, sehingga dari proses 2 kali migrasi suara ini jumlah total suara Caleg PAN Nomor Urut 4 Cahya Ibrahim menjadi 2.368.


"Ini jelas rekayasa hitam (ilegal), melawan hukum, dan merupakan tindak pelanggaran pemilu berat" tegas Yana dalam keterangan persnya, Kamis, (07/03/24).


Atas dasar itu, dalam keterangan tertulisnya Yana menegaskan, ALIANSI MASYARAKAT UNTUK PENEGAKAN HUKUM (AMPUH) Kabupaten Cianjur, menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Dengan tegas menolak Hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3 DPRD Kabupaten Cianjur;

2. Mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang;

3. Mendesak Badan Pengas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Cianjur untuk segera melalukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang bertujuan untuk memenangkan caleg tertentu, terutama oknumoknum yang ada PPK Kecamatan Pacet;

4. Jikalau tuntutan kami tidak diindahkan dan ditanggapi, kami AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, BAWASLU Propinsi dan BAWASLU RI.


Baca Juga: Yana Ampuh : Ketika Mobilisasi ASN Signifikan Terhadap Raihan Suara, Caleg Harus Didiskualifikasi


Yana mengaku, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Cianjur dengan Nomor: 005/LP/PL//Kab/13.15/III/2024 tertanggal Kamis 7 Maret 2024.** (Yd)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama