Cianjur | Orbitjabar.com - Novi Bule datangi Bawaslu Cianjur pertanyakan kasus-kasus pelanggaran pemilu yang ditangani khususnya perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bareskrim Polri terkait politik uang.
Novi menilai, bahwa perkara OTT tersebut layak untuk naik ke persidangan karena secara materi sudah memenuhi terjadinya tindak pidana pemilu melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Novi, fakta-fakta itu jangan hanya diambil dari kesaksian atau pun pengakuan saja tetapi bisa dikembangkan dengan bukti petunjuk lainnya.
"Handphone yang bersangkutan seharusnya diperiksa, itu pun harus di lab forensik seperti di Polda Jabar, karena bisa saja itu sudah dihapus hapusin", kata Novi, Senin (18/03/24).
Baca Juga: Yana Ampuh : Ketika Mobilisasi ASN Signifikan Terhadap Raihan Suara, Caleg Harus Didiskualifikasi
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menghentikan kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bareskrim Polri.
Divisi Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, Gakkumdu Kabupaten Cianjur sudah meminta keterangan kepada tujuh saksi.
"Berdasarkan fakta-fakta dari klarifikasi, berdasarkan keterangan saksi, baik saksi yang pada saat diamankan termasuk saksi ahli, bahwa perbuatan OS ini tidak dalam sedang melakukan perbuatan money politik, dia tidak sedang membagikan, hanya ada unsur niat disitu, tetapi perbuatannya belum terjadi", papar Yana, Senin (18/03/24).
"Sebetulnya tidak ada OTT disitu, OTT itu hanya diksi saja, karena diamankan tidak sedang membagikan uang, Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan, pemberi informasinya adalah satgas money politik mabes Polri", tambah Yana.
Ia menambahkan, meski demikian Bawaslu Cianjur telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara ketika ditanya, apakah salah satu alat bukti termasuk handphone milik OS itu diperiksa, Yana menjawab bahwa handphone diperiksa oleh penyidik Gakumdu.
"Handphone diperiksa oleh penyidik, kenapa tidak dari awal diperiksa, Bawaslu tidak punya hak untuk menyita atau pun memeriksa handphone", kata Yana.** (Yd)
Posting Komentar