Cianjur | Orbitjabar.com - Pemerintahan Desa Mulyasari, Kecamatan Mande Cianjur dalam menjalankan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya menggelar penyuluhan dengan tema Perlindungan Anak (DesaBersih Narkoba), Jum'at (11/10/24).
Gelaran penyuluhan terkait bahaya narkoba bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Mande sebagai nara sumber dan Pemerintahan Kecamatan Mande sebagai pembina Pemerintahan Desa dan siswa SMP Plus Al-Bidayah sebagai penerima penyuluhan.
Di awal acara kepala Desa Mulyasari, Ripan Mundar,S.Pd, memberikan himbauan kepada peserta dari sekolah SMP AL-BIDAYAH agar para murid bisa memahami bahaya dari Narkoba. Selain itu Ripan mendorong agar para siswa fokus belajar.
"Kami selaku Pemerintahan Desa, menggelar penyeluhan ini sebagai bentuk menjalankan program di bidang kesejahteraan rakyat. Dengan mengangkat tema terkait narkoba tersebut berdasarkan kekhawatiran di kalangan masyarakat khususnya di tingkat anak remaja, dimana anak remaja ini sangat riskan akan mentalnya dan mudah terpengaruh hal-hal negatif", terang Ripan.
Dia juga menghibau agar selalu giat belajar agar bisa tercapai cita-cita yang diinginkan, jangan sampai cita-citanya hancur gara-gara kebebasan bergaul.
Senada dengan Kades, Camat Mande Epi Rusmana.SH,SIP,M memaparkan bahaya narkoba di depan para siswa dan siswi SMP Al-Bidayah, dia menjelaskan sebagai generasi penerus bangsa harus mempersiapkan diri dengan mental dan kecerdasan karena tantangan kedepan sangat berat penuh persaingan.
"Siswa-siswi sekolah harus menjadikan sekolah itu sebagai tempat mencari ilmu, jadilah siswa berprestasi agar orang tua merasa bangga", jelas Epi.
"Pulang sekolah langsung pulang jangan nongkrong dulu, karena dari nongkronglah salah satu pintu masuknya narkoba", tambahnya.
Epi berharap khususnya di Kecamatan Mande bebas dari berbagai berita negatif, seperti narkoba dan bullying.
Sementara Aipda Acep Rohidin (BABINKANTIBMAS) sebagai narasumber menjelaskan secara detail terkait bahaya narkoba. Dia mengatakan bahwa bahaya narkoba itu sangat sistematis dan merusak.
"Narkotika dapat memperburuk kondisi mental yang ada, atau menyebabkan gangguan mental baru seperti psikosis, depresi, dan kecemasan.Selain itu, remaja dan anak muda yang menggunakan narkoba berisiko lebih besar mengalami masalah perilaku, perilaku kekerasan, pikiran untuk bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan perilaku menyakiti diri sendiri", jelas Acep.
Selanjutnya Acep menerangkan dari segi pelanggaran hukumnya Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam akhir paparan Acep mengatakan,sebagai siswa-siswi sekolah harus punya cita-cita sebagai motivasi belajar dan terus belajar jangan sampai berhenti.
"Belajar terus belajarlah sebagai siswa-siswi, jadikanlah cita-cita sebagai motivasinya, banggakanlah orang tua dengan raji belajar", tambahnya.
Baca Juga: Pemilukada di Mata Sultan Patrakusumah VIII
Selanjutnya perwakilan dari SMP Plus Al-Bidayah, Rino mengapresiasi kegiatan ini.
"Sangat positif bagi anak-anak terkait mengenal bahayanya narkoba mereka, sangat mengapresiasi atas kegiatan ini,mudah-mudahan dengan adanya ini para siswa kami bisa memahaminya terkait bahaya narkoba", ungkapnya.
Untuk di ketahui acar ini di gelar oleh pemerintahan desa Mulyasari sebagai pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, kerjasama antara Kepolisian Sektor Mande sebagai nara sumber, pemerintahan kecamatan Mande sebagai pembina pemerintahan desa dan SMP Plus Al-Bidayah yang ada di Desa Mulyasari sebagai peserta penyuluhan.** (Koko)
Posting Komentar