Cianjur | Orbitjabar.com - Terkait gugatan yang mempermasalahkan periodesasi jabatan Herman Suherman, tim hukum Pasangan calon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhamad Solih Ibang optimistis PTUN Bandung tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 2 menggugat KPU Cianjur ke PTUN Bandung terkait dengan ditetapkannya Herman Suherman-Muhamad Ibang Solih sebagai calon bupati dan calon wakil Bupati Cianjur 2024-2029. Atas dasar gugatan tersebut Tim Hukum pasangan calon Herman-Ibang mengajukan permohonan gugatan intervensi ke PTUN Bandung.
Salah seorang Tim Hukum BHSI Unang Margana, SH, MH mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1 merasa dirugikan dan menanggapi hal tersebut dengan mengajukan permohonan intervensi ke PTUN Bandung.
"Gugatan PTUN dari pihak Paslon 02 hanyalah merupakan bentuk kekecewaan saja dan sudah kami prediksi gugatan tersebut akan sirna begitu saja, karena sesuai aturan, permohonan tersebut sudah kadaluarsa," ujar Unang, Jum'at (18/10) melalui pesan watsapp.
Menurut Unang, gugatan tersebut merupakan upaya hukum paslon nomor urut 2 untuk menjegal Paslon nomor urut 1 agar tak bisa ikut dalam proses Pilkada Cianjur.
Tanggal 16 Oktober 2024, lanjut Unang, tim hukum Paslon Nomor urut 1 mengajukan permohonan intervensi guna kepentingan pemberi kuasa, atas dasar Paslon nomor urut 1 pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut.
Baca Juga: Pemilukada di Mata Sultan Patrakusumah VIII
"Saya yakin permohonan gugatan PTUN paslon 02 tidak akan mempengaruhi atas kebijakan KPU Cianjur yang telah menetapkan Herman Suherman sebagai Bakal Calon Bupati Cianjur tahun 2024-2029", kata Unang.
"Gugatan Intervensi yang kami lakukan, sebagai upaya perlawanan secara hukum, untuk adanya kepastian hukum dan keadilan" imbuhnya mengakhiri.** (R-1)
Posting Komentar