ORBIT JABAR

Warga Agrabinta Gusar, Lahannya Diserobot Pembangunan Jalan dan Jembatan


Cianjur | Orbitjabar.com - Hj. Titin warga Kecamatan Agrabinta resah, Pasalnya lahan miliknya tergerus pembangunan jalan dan jembatan Kali Gonggong Desa Neglasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur tanpa seizin dirinya sebagai pemilik.


Hj. Titin pemilik lahan mengatakan lahan miliknya yang terkena pembangunan jembatan tanpa  izin dari dirinya terlebih dahulu, bahkan upaya konfirmasi yang dilakukan dirinya terhadap pihak desa juga terkesan diabaikan.


"Tanah saya dipakai tanpa izin bahkan tanpa musyawarah dengan saya sebagai pemilik, saya menanyakan ke desa juga terkesan dibiarkan,"kata Titin Rabu (02/01/25).


Titin menyayangkan pihak desa yang terkesan tidak mau menanggapi upaya konfirmasi yang dilayangkan dirinya untuk menanyakan kejelasan soal tanah yang terpakai oleh pembangunan jembatan.


"Saya minta ganti rugi tanah saya yang tadina berupa lahan sawah, kalau tidak digubris, saya minta lahan saya yang dipakai jalan dan jembatan kembali jadi sawah", tegas Titin.


Kepala Desa Neglasari Nasihin membenarkan adanya pembangunan jalan dan jembatan di desanya. Pembangunan jembatan didapatkan dari pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas PUTR berbarengan dengan pembangunan akses jalan desa.


"Saya tidak tahu tanah itu milik Hj. Titin, saya taunya tanah tersebut milik H. Hamami bapaknya, H. Hamami lah  yang tanda tangan pernyataan hibah lahan tersebut", ungkap Nasihin ketika dihubungi melalui ponsel, Kamis (23/01/25).


Sementara Camat Agrabinta ketika dimintai tanggapan terkait masalah tersebut tidak memberi jawaban saat dihubungi melalui pesan Watsapp, Kamis (23/02/25).


Baca Juga: Pembangunan Jembatan Serobot Lahan Warga, PUTR: Soal Lahan Desa yang Menyediakan


Aktivis Cianjur Selatan Mahendra Zholar yang notabene adalah masih keluarga Hj. Titin turut menanggapi masalah tersebut. Dirinya menyayangkan sikap dari Kepala Desa yang sembrono, tidak teliti menyelidiki siapa pemilik lahan yang dipakai pembangunan jalan terebut.


"Itu kan jelas di SPPT atas nama Hj, Titin, masa tidak di cek", kata Mahendra Zholar yang akrab disapa Abah Zholar.


Menurut Abah Zholar, Kepala Desa harus bertanggung jawab jangan sampai warga dirugikan akibat kesembronoan pihak Desa, secepatnya harus diselesaikan.


"Jelas tertuang dalam UU Nomor 51 Prp tahun 1960, Undang-Undang ini melarang penggunaan tanah tanpa seizin pemilik yang sah", tegas Zholar.


"Jika permasalahan ini tak kunjung ada penyelesaian, saya sebagai keluarga dari Hj. Titin yang dirugikan akan melangkah lebih jauhn diantaranya menemui komisi 1 DPRD Cianjur, BPMD, Inspektorat daerah, bahkan jika perlu membuat laporan hukum ke APH", tambahnya**(Yd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama