Close Ads Here
Close Ads Here

Kejagung Launching Rumah Restorative Justice Secara Virtual



MAJALENGKA ORBITJABAR.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka hadiri gelaran Launching Rumah Restorative Justice (RRJ). Kegiatan launching ini dilakukan secara virtual di Aula Kejari Majalengka. Rabu, (16/3/2022). 


Turut hadir dalam launching tersebut Bupati Majalengka, Kapolres, Dandim/0617, dan Forkopimda lainnya, perwakilan Dekan Fakultas Hukum Universitas Majalengka, unsur Tokoh Agama, Tokoh Budaya, Kepala Desa Talaga dan beberapa organisasi wartawan yang ada di Majalengka.


Diketahui, Rumah Restorative Justice merupakan wadah dalam melaksanakan proses perdamaian melalui musyawarah mencapai mufakat. Pelaksanaan musyawarah dilakukan dengan dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. 


Launching RRJ sendiri diresmikan langsung oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., juga diikuti oleh 9 Kejaksaan Tinggi dan 30 Kejaksaan Negeri se Indonesia. 


Dalam sambutannya, Jaksa agung RI Burhanudin menyambut baik inovasi yang digagas dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. Dikatakannya, hal ini sebagai bukti keseriusan kejaksaan untuk menyentuh keadilan dan perdamaian di masyarakat.


Burhanudin memaparkan, diberi nama Rumah Restorative Justice dimaksudkan agar maknanya lebih luas atau tidak terbatas wilayah-wilayah.


“Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menghidupkan lagi peran para tokoh di masyarakat yang bekerjasama dengan kejaksaan," jelasnya.


Dia juga menjelaskan, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di masyarakat. Upaya perdamaian ini dilakukan melalui pendekatan restorative.


“Kejaksaan memandang dibutuhkan suatu ruang agar lebih dekat dengan masyarakat agar menyerap langsung aspirasi dari masyarakat,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka  Eman Sulaeman, S.H., M.H., mengatakan, walaupun dengan adanya rumah restorative justice ini bukan berarti mengenyampingkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.


"Rumah RJ ini bisa dijadikan tempat untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perkara perkara perdata juga. Tapi dalam hal ini, kami tidak mengenyampingkan tugas daripada APH yang lain termasuk pengadilan. Hanya bisa saja berupa koordinasi ataupun konsultasi di rumah RJ tersebut," terangnya.


Eman juga mengatakan, akan disiapkan dan dibentuk Satuan Tugas (satgas). Nantinya untuk mengisi rumah RJ tersebut.* (herfir)

Post a Comment

أحدث أقدم