Close Ads Here
Close Ads Here

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Pidum

 


PELALAWAN ORBITJABAR.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, Rabu (13/7/2022) pukul 09.30 Wib, didampingi Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.


Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.


Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, beliau menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL.


“Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dibakar, dan dikubur kedalam tanah untuk barang bukti pupuk,” jelas Silpia.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa Barang Bukti Shabu sebanyak 126.09 gram, Barang Bukti Ganja sebanyak 3.57 gram, Barang Bukti Extaci sebanyak 2.58 gram.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan dan pembakaran untuk barang bukti berupa senjata tajam, uang palsu, dll. Barang bukti terakhir berupa pupuk yang berjumlah dari 165 buah dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur dalam tanah.


Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pelalawan, Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.


Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif. (*/Sur)

Post a Comment

أحدث أقدم