Close Ads Here
Close Ads Here

Fokus Advokasi Rakyat, LBH Cianjur Bela Hak 340 Petani Batulawang

CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) yang beralamat di Jalan Siti Boededar No.128 (Kaum) Kabupaten Cianjur Jawa Barat saat ini tengah berperan sebagai  Kuasa Hukum sekitar 320 Petani Batulawang. Melalui Program Desa Unggas, warga dan juga petani Batulawang dari tahun 1989 sudah menggarap lahan HGU (hak guna usaha) Nomor 16 (109) atas nama PT. MPM (Maskapai Perkebunan Moelia). Adapun luas lahan HGU yang kini tengah dipersoalkan adalah seluas lebih kurang 80 Ha, beralamat di Desa Batulawang, Kec. Cipanas, Kab.Cianjur. 

Pada tahun 2011 PT. MPM masuk dalam tanah yang terindikasi terlantar, hal tersebut diperkuat pada Tahun 2018, Kanwil BPN Jawa Barat, menindaklanjuti Surat tahun 2012 dan Tahun 2016, serta menyampaikan usulan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN RI), agar Perkebunan HGU atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Saat ditemui awak media Unang Margana, SH.,MH selaku Tim Kuasa Hukum dari LBHC menjelakan Bahwa, Pada 4 Oktober 2021, PT. Maskapai Perkebunan Moelia (MPM), dihadapan Notaris Ny. Rose Takarina, No. Akta 23, membuat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan HGU NO.16 (109), 18 (111) dan 19, seluas 206.981,9 Ha, untuk diserahkan kepada pemerintah melalui program RA (Reforma Agraria). 


"Sekitar tanggal 4 Oktober 2021, PT. Maskapai Perkebunan Moelia (MPM), dihadapan Notaris Ny.Rose Takarina, No. Akta 23, membuat Pernyataan Penyerahan/ Pelepasan HGU NO.16 (109), 18 (111) dan 19, seluas 206.981,9 Ha, untuk diserahkan kepada pemerintah melalui program RA (Reforma Agraria)." tutur Unang menjelaskan. 

Lanjutnya, upaya “proses penyelesaian”, pada Tahun 2019, BPN Kab. Cianjur mengadakan kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah, kemudian pada Tahun 2020, bertempat di Lapang Sepakbola KUD Batulawang, Bupati Cianjur mengadakan kegiatan Sosialisasi Pra Redistribusi dan ditindaklanjuti Tahun 2021, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur, melaksanakan verifikasi data penggarap lahan di Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM yang berada di Desa Batulawang, Kec.Cipanas, Kab.Cianjur.

Selanjutnya Unang menjelaskan bahwa 8 (delapan) Warga/ Petani Batulawang, berdasarkan Surat dari Polda Jabar, dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/103-110/VII/2022/Ditreskrim, tanggal 21 Juli 2022, ditetapkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka, dengan tuduhan melanggar pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan. 

Hal senada dikemukakan oleh Ubun Burhanudin, SH yang juga Ketua LBH Cianjur. Ubun menyatakan pula bahwa terdapat Surat Panggilan dengan Nomor: S.Pgl/1276/2022/Ditreskrim, 8 (delapan) orang Petani Batulawang, diminta keterangan, sebagai Tersangka, bahwa pada tanggal 12 Maret 2021, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Dr. Moeldoko, berkirim surat kepada Panglima TNI dan Kapolri, yang salahsatu isinya untuk membantu memberi perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap warga, pada kasus/ lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian.

"Ada surat panggilan dengan Nomor: S.Pgl/1276/2022/Ditreskrim, 8 (delapan) orang Petani Batulawang, diminta keterangan, sebagai Tersangka, bahwa pada tanggal 12 Maret 2021, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Dr. Moeldoko, berkirim surat kepada Panglima TNI dan Kapolri, yang salahsatu isinya untuk membantu memberi perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap warga, pada kasus/ lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian." tutur ubun menjelaskan. 

Penyelesaian konflik, tambah Ubun, khususnya konflik pertanahan di Indonesia dengan pendekatan pidana (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan) sudah tidak relevan, dimana Pemerintah sedang melakukan penyelesaian melalui Konsepsi GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria).

Hingga berita ini dipublis, awak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dengan permasalahan ini.* (Man)

Post a Comment

أحدث أقدم