Close Ads Here
Close Ads Here

Kades Lingkungpasir Tidak Transparan Kelola Dana Desa



GARUT ORBITJABAR.COM - Penggunaan Dana Desa (DD) bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Agar masyarakat mengetahui sepenuhnya terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang Negara melalui APBN tersebut digunakan untuk apa-apa saja.


Tak hanya itu, masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui dokumen-dokumen seperti, Perdes tentang Kewenangan Desa, Perdes tentang RKPDesa, Perdes tentang APBDesa, serta laporan realisasi penggunaan Dana Desa.


Keterbukaan informasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan dalam penggunaan DD, karena masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.


Tetapi di Desa Lingkung pasir, Kecamatan cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat Penggunaan Dana Desa dinilai tidak transparan, berdasarkan keterangan dari beberapa warga setempat banyak yang tidak mengetahui kemana dan untuk apa-apa saja Dana Desa itu digunakan secara utuh dan terperinci.


Menurut salah seorang warga Lingkung Pasir yang enggan disebutkan namanya, bahwa Prihata Fathurohman selaku Kepala Desa (Kades) Desa Lingkung pasir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seolah sengaja menutupi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.


"Penggunaan Dana Desa Ditutup-tutupi, Kades tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa "ucapnya Minggu 11/09/2022.


Menurutnya, warga akan mempelajari dan mengumpulkan data-data dan informasi yang ada di lapangan, jika memang dirasa sudah cukup bukti, akan segera melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).


“Kita akan mempelajari berkas yang dilengkapi dengan data yang kuat dulu, saat ini kita juga sudah melakukan investigasi di lapangan, untuk memperkuat dugaan yang sudah dilakukan oleh kepala desa Lingkung pasir tersebut, jika sudah siap kita segera akan melaporkannya. Tunggu saja, secepatnya pasti akan segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.


Sementara itu, terkait dengan permasalahan tersebut, Crew Media ini mencoba mendatangi kediaman Kades Lingkung pasir yakni Prihata Fathurohman, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.
Ketika di hubungi melalui sambungan telepon selulernya, tidak direspon. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kades Linkung pasir terkait dengan apa yang dipersoalkan oleh beberapa warganya tersebut.* (Panca/Wawan)

“Kita akan mempelajari berkas yang dilengkapi dengan data yang kuat dulu, saat ini kita juga sudah melakukan investigasi dilapangan, untuk memperkuat dugaan yang sudah dilakukan oleh kepala desa Lingkung pasir tersebut, jika sudah siap kita segera akan melaporkannya. Tunggu saja, secepatnya pasti akan segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;
Laporan : Panca/Wawan

Post a Comment

أحدث أقدم