Close Ads Here
Close Ads Here

Buntut Kasus Perselingkuhan, Warga Desak Bupati Lakukan Pemberhentian Sementara Jabatan Kades Wargasari


CIANJUR ORBITJABAR.COM - Buntut dari kasus oknum kepala Desa Wargasari Kecamatan Kadupandak inisial JD yang dituntut mundur oleh warga, karena diduga selingkuh dengan istri staffnya sendiri, kini dilaksanakan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (05/10).


Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Komisi A Isnaeni didampingi oleh Jevernando dan Yunus Sadar. Juga dihadiri oleh Kepala Desa Wargasari JD beserta kuasa hukumnya Anton Salim, SH, Ketua BPD Wargasari beserta kuasa hukumnya Unang Margana,SH dan Erwin Rustiawan, SH. Hadir juga dari pihak pemerintahan daerah diantaranya dari bagian hukum, dari DPMD, dan Camat Kadupandak.


Kuasa hukum warga Unang Margana dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa menurutnya ada dua persoalan, yang pertama soal pidana dan yang kedua adalah masalah etik dari seorang yang memegang jabatan. 


"Kami berikan apresiasi atas rekom dari Inspektorat, yang memberi sanksi administrasi yang sudah dilayangkan oleh pihak kecamatan, tetapi itu tidak dipenuhi oleh kades. Adapun proses pidananya sedang berjalan tinggal menunggu proses pengadilan" kata Unang.


"Tolong dipisahkan antara persoalan etik dan pidananya", imbuh Unang.


Hal Senada diungkapkan Oleh Erwin Rustiawan, SH, meminta pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait untuk segera memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk segera disikapi permasalahan etiknya.


"Kami minta pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran, dalam hal ini Bupati harus tegas, bila perlu Bupatinya yang dipanggil," kata Erwin.


Sementara pihak DPMD yang diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Dendi mengatakan pihaknya untuk permasalahan tuntutan pemberhentian sementara Kades Wargasari menunggu keputusan dari Inspektorat seperti apa. 


Demikian juga dengan pihak Bagian hukum Pemerintah Daerah melalui Irfan pihaknya telah mengkaji bahwa pemerintah sudah melakukan sesuai dengan tupoksinya.


"Kami menunggu keputusan dari proses pidananya dan lembaga etiknya dalam hal ini Inspektorat Daerah", kata Irfan.


Sedangkan Kades Wargasari JD mengaku bahwa dia sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka sesuai surat dari Itda.


"Permohonan maaf sudah saya lakukan secara terbuka, bahkan langsung ke rumah BPD, MUI, dan tokoh masyarakat lainnya", kata JD


Pimpinan rapat, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan kepada JD Kades seharusnya legowo.


"Sebaikya Kades menurunkan egonya, akan tetapi kita tidak memaksa pak kades untuk legowo, bapak berhak mempertahankan jabatan akan tetapi yang harus dilihat keinginan masyarakat," kata Isnaeni.


Sementara Yunus Sadar memberikan pandangannya bahwa pihak pemerintah sudah cukup melakukan tahapan-tahapannya, ini yang bisa dijadikan pegangan masing-masing ke depan.


"Permintaan maaf sudah semestinya dilakukan, perkara dimaafkan atau tidak itu lain hal, ada baiknya pak Kades legowo saja, ketika bapak memaksakan diri, efek sosiologis ini akan berlanjut", kata Yunus.* (Yd)

Post a Comment

أحدث أقدم