Close Ads Here
Close Ads Here

Skandal Kasus PT Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati



JAKARTA Orbitjabar.com | Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Benny Tjokro, yang sudah dihukum penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya, kini dituntut pidana mati di kasus ASABRI. 


Skandal kasus PT ASABRI sendiri disebut merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Tuntutan mati untuk Benny Tjokro disebut jaksa karena perbuatan korupsi yang berulang. Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.


"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa Kejagung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).


Seperti diketahui, ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny Tjokro. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri. Hal tersebut berdasarkan hasil dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.


Kali ini Benny didakwa telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja. Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto. Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat; serta Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro. 


Baca Juga:

Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka, 3 Diantaranya Polisi


Menurut Jaksa, Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).* (*/R-1)

Post a Comment

أحدث أقدم