SELEB ORBITJABAR.COM - Usai melaporkan haters yang menghina dirinya sebagai pelacur, Penyanyi dangdut Dewi Perssik akhirnya bertemu dengan Haters tersebut. Terlapor ialah seorang Ibu berusia 50 tahun berinisial W asal Pasuruan Jawa Timur, tapi tempat tinggalnya di Bangkalan, Madura.
Momen Pertemuan keduanya terjadi saat pemeriksaan tambahan Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (05/11).
Perkaranya saat ini dalam tahap upaya melakukan mediasi, namun proses tersebut ditunda sementara karena menyesuaikan dengan jadwal Dewi Perssik.
Menurut pengakuan Dewi Perssik, setelah pertemuan terjadi, dirinya merasa iba dengan pelaku yang menghinannya waktu lalu. Bahkan sampai menangis karena melihat terlapor sudah berumur.
"Saya iba (menangis), saya ada rasa kemanusiaan. Makanya orang tuh harus dipikir dulu apalagi beliau adalah orang yang udah sepuh," ujar Dewi Perssik dikutip dari video di kanal Youtube Intens Investigasi, Minggu, (06/11).
Untuk ketegasan, Depe, begitu sapaan akrabnya, mengaku tetap akan memproses pelaku agar semua orang lebih berhati-hati dalam bermedsos.
"Intinya proses akan tetap berjalan.Walaupun pada akhirnya minta maaf. Ini cuma sikap tegas saya supaya mereka lebih berhati-hati di dunia media sosial," tegas Depe.
Namun, lanjut Depe, keputusan akhir ada di tangan ibunya, karena beliau yang mendorong untuk dilakukannya pelaporan.
"Kalau saya lanjut dong, saya memaafkan dari hati saya yang paling dalam. Cuma kan balik lagi keputusan ditangan mami saya," kata Depe.
"Keluarga yang meminta melaporkan makanya aku bertindak tegas," tambahnya.
Sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun Ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga:
Wow... Video Syur Wanita 'Berkebaya Merah' Viral di Medsos
Pelaporan itu dibuat usai Haters tersebut melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi Perssik, yang menyebutnya mandul dan pelacur di media sosial.
Pelaku berinisial W harus menelan pil pahit atas perbuatan yang dilakukannya. Pelaku terancam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
إرسال تعليق