Close Ads Here
Close Ads Here

Dinilai Pendek, Para Kades Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun



NASIONAL ORBITJABAR.COM - Para Kepala Desa se-Indonesia menuntut masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun selama 2 periode, yang sebelumnya 6 tahun selama 3 periode.


Adapun tuntutan tersebut tidak mengurangi jumlah masa jabatan, jabatan Kepala Desa tetap menjadi 18 tahun. Masa jabatan enam tahun dengan tiga periode tersebut dinilai sangat pendek dan hal itu telah melalui diskusi antara kepala desa.


"Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan," kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa PDIP, Minggu (6/11/2022).


Ketua Panitia acara Silaturahmi Nasional, Juwadi, menyebutkan mayoritas Kepala Desa mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.


"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini," kata Juwadi dikutip dari Sindonews Minggu (6/10/2022).


Juwadi mengaku, tuntutan masa jabatan 9 tahun merupakan hasil kesepakatan sebanyak 4.500 kepala desa di seluruh Indonesia yang hadir dalam silaturahmi nasional. 


Ketua AKD APDESI Jawa Timur Munawar mengungkapkan, bahwa masa jabatan Kades terlalu pendek. Pasalnya konflik pasca Pilkades itu sampai tingkat keluarga yang berdekatan.


Baca Juga:

Deputi Penindakan KPK Klaim Kantongi Keberadaan DPO Harun Masiku


"Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik, tapi sifatnya meluas, sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga, sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa. Yang jelas waktu pemilihan ada pro dan kontra. Bagian kontra, tentu sangat tidak mudah untuk berubah sikapnya," ungkap Munawar.


"Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kepala desa dan kepentingan desa," pungkasnya.*


Post a Comment

أحدث أقدم