Close Ads Here
Close Ads Here

Galian C di Desa Panyusuhan Tak Berizin Sudah Beroperasi, Warga Khawatir Dampak



CIANJUR ORBITJABAR.COM - Galian C yang berlokasi di Kampung Pasir Muncang RT 01/03 Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu diduga Ilegal belum mengantongi izin, namun sudah melakukan operasi pertambangan.


Menurut Informasi yang dihimpun, perusahaan tambang itu milik dari Sdr. Dado sebagai Investor dan H. Komar sebagai pemilik lahan diduga mereka berdua bekerjasama dalam pengelolaan galian C tersebut.


Parahnya, aktivitas tambang tersebut belum mengantongi Izin, bahkan rekomendasi dari Desa pun belum dibuatkan.


Salah seorang warga Desa Panyusuhan yang tidak mau disebutkan namanya (red)menyebutkan bahwa Galian C tersebut sepertinya memang belum memiliki izin.


"Saya taunya, sehari sebelumnya pengelola tambang datang ke warga sekitar minta tandatangan, tetapi itu pun belum semuanya menandatangan, esok harinya sudah ada alat berat ke lokasi", katanya, Senin (07/11).


"Warga maunya, selesaikan dulu segala sesuatunya seperti halnya izin, terus dikaji dulu dampak kedepannya seperti apa, apakah layak atau tidak tempat tersebut dijadikan tambang, jangan sampai nanti warga kebagian dampaknya saja, kan gitu", imbuh warga.


Lanjut warga (red) menyebutkan bahwa Galian tersebut beroperasi 24 jam sehingga suara bising jelas menggangu kenyamanan warga.


"Bahkan baru beberapa hari sudah berdatangan Truk-Truk yang ngantri membeli pasir, jelas dampaknya akan ada, kondisi jalan, hingga debu saat truk melintas, bahkan galian itu beroperasi 24 jam hingga kebisingan jelas mengganggu kenyamanan", jelasnya.


"Jangan sampai menggunakan cara-cara mafia, Izin masih belum ada sudah beroperasi, atau kerjakan dulu yang ilegal, nanti kalo sudah disoroti begini baru akan diproses segala sesuatunya," tambah sumber yang enggan disebutkan namanya.


Dari hasil pantauan dan penelurusan di lokasi, Galian C tersebut memang sudah beroperasi dari sejak Sabtu 5 November dan terlihat sudah ada truk-truk yang ngantri membeli pasir.


H. Komar pemilik lahan sekaligus salah seorang pengelola Galian C tersebut mengakui bahwa tanda tangan dari masyarakat sudah dia kantongi namun rekomendasi dari Desa masih dalam proses.


"Karena Sabtu Minggu kantor Desa libur, Senin akan kami proses rekomendasi dari desa," kata Komar saat dikonfirmasi di lokasi Galian, Senin (07/11).


Ketika ditanya, belum mengantongi Izin tapi sudah beroperasi, H. Komar mengatakan masih dalam proses.


"Rekomendasi dari Desa segera akan kita proses, izin yang lain mengikuti", dalihnya.


Pihak Desa Panyusuhan melalui Sekretaris Desa Kholid menyebutkan bahwa pihaknya pernah kedatangan dari perwakilan pengusaha Galian C tersebut meminta format tanda tangan warga untuk keperluan izin lingkungan, akan tetapi terkait rekom Desa belum dikeluarkan.


"Pihak Galian sudah kesini minta format tanda tangan warga, tetapi rekom Desa belum dikeluarkan karena Kepala Desa sedang cuti menjalankan ibadah umroh", katanya, Senin (07/11).


Sementara Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sofyan saat dimintai tanggapan mengakui bahwa terkait perizinan Galian C di Cianjur carut marut, karena perizinan galian C domainnya provinsi.


Baca Juga:

Siswa SDN Langensari Naik Tiang Bendera Demi Signal Internet Pelaksanaan ANBK


"Terkait perizinan terkadang pihak pengusaha galian hanya berhenti di rekom Desa atau pun Kecamatan, padahal itu hanya rekomendasi untuk memproses izin," jelas Arba.


"Izin Galian C itu domainnya Provinsi, kebanyakan galian di Cianjur jarang mengantongi izin pertambangan," imbuhnya.


Baca Juga:

Dinilai Pendek, Para Kades Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun


Ketika ditanya Pemerintah terkesan melakukan pembiaran dengan banyaknya Galian ilegal, dan Pihak DPRD sendiri selaku pengawasan apa yang sudah dilakukan, Arba mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi galian terlebih jika masyarakat tersebut mengadukan ke DPRD.


"Ketika ada pengaduan dari masyarakat, kami akan bertindak bahkan turun ke lokasi, kami perlu dasar untuk melakukan tindakan diantaranya pengaduan tertulis dari warga", kilah Arba.*


 

Post a Comment

أحدث أقدم