Close Ads Here
Close Ads Here

Lahan Diserobot Perusahaan, Warga OKI Minta Keadilan Presiden Jokowi


Eli Rosa (65), warga Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Sumatera Selatan, meminta keadilan kepada Presiden RI dan juga Kapolri. Pasalnya Hak Tanah Adat yang dimiliki dan digarap Orang tuanya sejak 1982, kini diserobot dan dikuasai oleh perusahaan perkebunan.


Tak Hanya itu, Eli Rosa juga sempat dipenjara gara-gara memperjuangkan hak-haknya atas lahan tersebut.


Dikatakan Eli, kasus ini berawal dari Almarhum Malhai Deroni selaku orang tuanya memiliki hak tanah adat peladangan sonor seluas panjang 2.000 meter dan lebar 1.240 meter yang terletak di wilayah Sungai Kemang dan Sungai Raman Desa Sungai Menang Kabupaten OKI, berdasarkan keterangan hak tanah yang dikeluarkan Kerio (Kepala Desa) Dusun Sungai Menang pada tanggal 25 November 1982.


“Selama ini di area tanah hak orang tua kami tersebut dijadikan usaha penangkapan ikan bagi keluarga besar bersama masyarakat,” terangnya.


Namun ternyata, kata Eli, pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha almarhum orang tuanya seluas 248 Ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalih lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha.


“Berbagai upaya kami lakukan mempertahankan hak kami, diantaranya mengirim surat ke Bupati dan Wakil Bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden dengan bukti jawaban Mensesneg terlampir, namun tidak ada perhatian,” ucapnya sedih.

]

Baca Juga: SMAN 1 Cilaku Pungut Biaya Berdalih Sumbangan, Sebagian Diduga Masuk Kantong MKKS


Upaya lainnya yang dilakukan, ujar Eli, dengan mendirikan pondok di lahan kami. Malahan ia yang dilaporkan ke pihak berwajib oleh perusahaan perkebunan, hingga di sidang dan diputuskan tidak sesuai dengan keadilan yang kami harapkan.


“Kami hanya butuh keadilan terkait permasalahan tanah yang kami hadapi, soalnya saya di usia senja ini sudah divonis 8 bulan penjara, sehingga kami menilai kasus ini jauh dari rasa keadilan,” kata ahli waris Eli Rosa (65), warga Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Selasa (21/3/2023).


“Atas keputusan perkara tersebut, kami merasa dizalimi tidak sesuai fakta yang digugat di pengadilan. Saya sempat divonis 8 bulan penjara pada tahun 2022,” terangnya.


Atas hal tersebut, dirinya selaku ahli waris merasa dirugikan secara material dan immaterial, selama 14 tahun hingga saat ini.


“Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami, yang haknya diambil,” pungkas dia.* (Yd/Kk)

Post a Comment

أحدث أقدم