Cianjur | Orbitjabar.com - H. Ahmad, warga Kampung Kananga RT 01/011, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur diduga jadi korban penipuan temannya dan oknum pegawai Bank. Pasalnya, rumah yang ditempatinya terancam disita dan dilelang pihak Bank BRI karena dijadikan agunan pinjaman kredit oleh temannya.
Ahmad menilai, telah terjadi kongkalikong atau persekongkolan antara temannya sdr. IN dan Sdri. EA dengan Sdr. AS oknum Pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut bermula pada bulan Juni tahun 2022, dirinya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog melalui Azis bagian kredit. Namun pengajuan pinjaman tersebut tidak bisa diproses karena terkendala BI Cheking.
“Pengajuan saya ditolak karena katanya BI Cheking, Padahal saya nggak punya hutang di bank manapun. Pak Azis saat itu langsung menyarankan jika pengajuan pinjaman bisa diproses dengan cara meminjam nama orang lain,” tutur Ahmad, Selasa (18/07).
Selanjutnya, papar Ahmad, sesuai saran Azis, pengajuan pinjaman tersebut dilakukan atas nama Irman dan Ela yang merupakan temannya senilai Rp 200juta, dengan kesepakatan Rp 150Juta untuk Irman dan Rp 50Juta untuk dirinya. Sedangkan agunan yang dipakai sertifikat rumah miliknya.
“Kita juga bersepakat, terkait setoran bulanannya ditanggung Irman", jelas Ahmad.
Selang 1 minggu, lanjut Ahmad, dirinya dipanggil untuk datang ke Kantor Cabang Pembantu BRI Gadok. Saat itu disana sudah ada Irman, Ela, Irfan yang punya kavlingan rumah, Azis serta dari pihak notaris.
“Tanpa menaruh curiga, saat itu saya langsung menandatangani berkas-berkas tanpa dibaca terlebih dahulu oleh saya,” ujarnya.
Lanjut Ahmad, beberapa hari kemudian dirinya mendatangi kediaman Irman bermaksud menanyakan progres pengajuan pinjaman. Namun Irman sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Menurut informasi yang didapat Irman kabur tanpa kabar.
”Terkait itu, Saya langsung konfirmasi ke Pak Azis dan ternyata pinjaman tersebut sudah dicairkan", jelasnya.
"Saya katakan ke Pak Azis Irman telah kabur, saya bingung selanjutnya bagaimana karena yang dipakai agunan adalah aset saya", imbuhnya.
Yang paling mengejutkan lagi, kata Ahmad, setelah diketahui jika berkas yang ditandatangani dirinya waktu itu merupakan berkas jual beli rumahnya kepada saudara Irman. Informasi tersebut didapat setelah pihak Bank datang ke tempatnya, meminta agar dirinya dapat mengosongkan rumah karena akan dilakukan penyitaan lantaran status kredit macet.
”Uang pinjaman saja saya tidak menerima, mana mungkin saya juga melakukan jual beli rumah kepada Irman. Saya juga merasa janggal, saat menanyakan perihal surat jual beli, pihak bank tidak menunjukkannya kepada saya”, ungkapnya.
Baca Juga: Kekayaan Bupati Cianjur Versi LHKPN Setahun Bertambah Sebesar Rp. 1,2 M
Sementara Karnaen SH, MH, Kuasa Hukum H. Ahmad atas kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan Somasi terhadap pihak bank dalam hal ini BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog serta pihak Notaris yang diduga telah ikut terlibat dalam pesekongkolan jahat yang merugikan kliennya.
Ia menegaskan, sebagai kuasa hukum akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak milik kliennya, jika pihak bank tetap memaksakan dan bersekeras melakukan eksekusi penyitaan.
“Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan, maka harus dibela,jika pihak bank tetap memaksakan melakukan eksekusi penyitaan, maka kami juga akan lakukan gugatan terhadap pihak bank”, tandasnya, Kamis (20/07).** (Yd).
إرسال تعليق