Close Ads Here
Close Ads Here

Oknum Security Dinas PUPRPPLH Jegal Wartawan Saat Sertijab Sekdis



Tasikmalaya Kab, Orbitjabar.com - Pelaksanaan  sertijab Sekretaris PUPRPPLH yang di laksanakan di aula dinas  seolah olah  tertutup, yang mana  sejumlah awak media yang mau meliput acara tersebut malah dijegal oleh security  yang berinisial M.


Mungkin acara tersebut bersipat  rahasia sehingga  awak media di larang masuk untuk menghadiri acara sertijab tersebut.


Berikut  pernyataan  salah satu media  dari Aspirasi Jabar  Mukhlis  dalam panggilan Papih Muda yang menyayangkan  atas terjadinya penjegalan terhadap  wartawan yang mana  sudah menghalangi tugas media.


Hal tersebut tertera dalam  undang undang no 40 tahun1999 tentang Pers yang isinya setiap orang yang menghalangi  tugas dan fungsinyya wartawan maka akan didenda sebesar Rp 500 juta atau  ancaman hukuman 2 tahun penjara yang tertera di pasal 18 ayat 1 .


Alangkah sayangnya  tugas security  sampai berani menjegal  terhadap tugas dan fungsi jurnalistik ataukah ada yang memerintahkan supaya wartawan jangan masuk.


Dalam acara tersebut padahal kelihatannya tidak begitu formil  hanya pisah sambut saja, tetapi kenapa  sampai acara tersebut wartawan tidak boleh meliputnya.


Saat awak media  konfirmasi ke pihak dinas tidak bisa karena ruangan aula tersebut terkunci dan tidak bisa masuk seorang  pun dengan tayangnya berita tersebut.**(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama