Tasikmalaya Kab, Orbitjabar.com - Pelaksanaan sertijab Sekretaris PUPRPPLH yang di laksanakan di aula dinas seolah olah tertutup, yang mana sejumlah awak media yang mau meliput acara tersebut malah dijegal oleh security yang berinisial M.
Mungkin acara tersebut bersipat rahasia sehingga awak media di larang masuk untuk menghadiri acara sertijab tersebut.
Berikut pernyataan salah satu media dari Aspirasi Jabar Mukhlis dalam panggilan Papih Muda yang menyayangkan atas terjadinya penjegalan terhadap wartawan yang mana sudah menghalangi tugas media.
Hal tersebut tertera dalam undang undang no 40 tahun1999 tentang Pers yang isinya setiap orang yang menghalangi tugas dan fungsinyya wartawan maka akan didenda sebesar Rp 500 juta atau ancaman hukuman 2 tahun penjara yang tertera di pasal 18 ayat 1 .
Alangkah sayangnya tugas security sampai berani menjegal terhadap tugas dan fungsi jurnalistik ataukah ada yang memerintahkan supaya wartawan jangan masuk.
Dalam acara tersebut padahal kelihatannya tidak begitu formil hanya pisah sambut saja, tetapi kenapa sampai acara tersebut wartawan tidak boleh meliputnya.
Saat awak media konfirmasi ke pihak dinas tidak bisa karena ruangan aula tersebut terkunci dan tidak bisa masuk seorang pun dengan tayangnya berita tersebut.**(Tim)
إرسال تعليق