Close Ads Here
Close Ads Here

Netralitas ASN Dalam Pemilu Dikhawatirkan Publik, LBHC Buka Posko Pengaduan


Cianjur | Orbitjabar.com - Dalam rangka upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Netral, Obyektif dan Akuntabel, Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) yang beralamat Jalan Siti Boededar No 128 (Masjid Agung) Cianjur membuka POSKO Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 bagi Peserta maupun Masyarakat.


 LBHC sebagai Lokomotif Demokrasi dan Penegakan Hukum di Cianjur bertekad membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisien instansi pemerintah pusat maupun daerah juga untuk menjaga netralitas ASN. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB )Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PegawaiAparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, demikian dikatakan Koordinator Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu LBH Cianjur Kohar Efendi, Rabu (22/11/22) dalam siaran persnya.


"Aparatur negara baik dari kalangan militer, kepolisian, hingga sipil diwanti-wanti agar tetap netral selama pesta demokrasi Pemilihan Umum/ Pemilu 2024. Dugaan yang mengarah kepada sikap tidak netral oleh Polri, TNI, dan Aparatur Sipil Negara atau ASN , Pemerintah Desa ( Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan LKD) termasuk Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu bermunculan belakangan ini", papar Kohar.


"Silang pendapat soal Netralitas pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 Menjelang masuknya masa kampanye yang akan di mulai Tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Januari 2024 di Kabupaten Cianjur dikhawatirkan publik", tambah Kohar.


Kohar mengungkapkan, Kuatnya rumor dan hasil Investigasi di lapangan, mengenai tidak netralnya Penyelenggara , Pengawas, aparatur pertahanan dan keamanan dalam Pemilu 2024. Kalaupun Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal . TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI. Sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu.


Baca Juga: "Jendral Tatang" Datangi Pendopo, Baligho Miliknya Raib, Ironisnya Baligho "Sang Menantu" Berdiri Kokoh


Netralitas POLRI juga sudah di wanti wanti oleh KAPOLRI, lanjut Kohar, begitupun bagi Penyelenggara (KPU) dan Pengawas (BAWASLU) karena mereka di samping akan terkena sangsi Administratif oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP ) juga sangsi Moral dan Sosial Masyarakat.


"Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukun Cianjur sebagai Lokomotif Demokrasi dan Penegakan Hukum membuka POSKO Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 bagi Peserta maupun Masyarakat", jelas Kohar.


"Untuk contact person pengaduan bisa menghubungi 085860208560 (Kohar Efendi), 082121364665 (Anton Johari)", imbuhnya.** (Yd/Um)

Post a Comment

أحدث أقدم