Cianjur | Orbitjabar.com - Perkara Sekretaris Desa Cikidang Bayabang yang dituduh telah menghamili kader posyandu sampai saat ini masih berlanjut. Kuasa Hukum Sekdes, Nia Rohania menyebut kasus tersebut akan lanjut ke meja hijau.
Menurut Nia, Berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 11 Maret 2024 dengan salah satu Media online (red) didapat keterangan bahwa sumber berita adalah warga Cikidangbayabang yang namanya tetap disembunyikan dan tidak bisa dihadirkan dengan alasan dilindungi oleh Undang-undang. Diakuinya bahwa korban adalah bukan kader Posyandu Cikidangbayabang melainkan kader Posyandu desa Murnisari.
"Dari Info itu maka kami kuasa hukum telah mengumpulkan seluruh kader Posyandu Desa Murnisari pada tanggal 27 Maret 2024, bertempat di Aula Desa Murnisari yang dihadiri oleh sekdes Murnisari dan Sekdes Cikidangbayabang", jelas Nia, Jum'at (29/03.24).
Dari 18 Kader yang hadir, lanjut Nia, tidak ditemukan satu pun yang telah dinodai sampai hamil oleh sdr. Sekdes Cikidangbayabang, dan mereka pun menyatakan bahwa berita itu adalah berita bohong dan hanya fitnah belaka.
"Sebelumnya kami pun sudah mengundang para kader Posyandu Cikidangbayang pada tanggal 7 Maret 2024 di Aula desa Cikidangbayang untuk meminta keterangan dan hasilnya pun sama, tidak ditemukan satu orang pun yang pernah dilecehkan atau dinodai hingga hamil oleh sdr. Sekdes Cikidangbayabang", tegas Nia.
Baca Juga: Difitnah Hamili Kader, Sekdes Tempuh Jalur Hukum
Selanjutnya Nia menegaskan, Di Bulan suci Ramdhan ini, pihaknya masih membuka kesempatan kepada para sumber pembawa berita untuk hadir mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada yang bersangkutan.
"Apabila dalam waktu satu minggu para sumber berita tidak menunjukan itikad baik, tidak hadir, maka dengan terpaksa kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum", tutupnya.** (R-1)
إرسال تعليق