Cianjur | Orbitjabar.com - Beredarnya video Kades Mentengsari coblos sejumlah kertas suara, Lajnah Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cianjur laporkan hal tersebut ke Bawaslu Cianjur.
Sebelumnya, video Kades Mentengsari coblos sejumlah kertas suara untuk Caleg DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan (Dapil 3), berinisial HG dari Partai GERINDRA dan AM dari Partai PKB viral di medsos.
Ketua Lajnah pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cianjur Unang Margana menilai kejadian tersebut sangatlah memprihatinkan nilai-nilai demokrasi.
"Cara-cara tersebut sangatlah memalukan, barbar dan brutal" tegas Unang, Selasa (19/03/24) di ruang Gakkumdu Bawaslu.
Lanjut Unang, sebagai voter dan juga sebagai LPP PPP sudah semestinya untuk melaporkan hal ini.
"Dalam video, kejadian itu dilakukan di TPS 15, Desa Mentengsari, Cikalongkulon, dan ini dilakukan bersama-sama Oknum KPPS", jelas Unang.
"Maka yang menjadi pihak terlapor satu Kades Mentengsari, juga mohon maaf, penyelenggara KPPS menjadi turut terlapor", imbuhnya.
Unang menilai, Perbuatan diatas sangat melukai, juga mencederai demokrasi dan bisa dikategorikan sudah melanggar kode etik sebagai Kepala Desa dan Penyelenggara pemilu, juga terindikasi kuat, melakukan kejahatan Pemilu (Pidana Pemilu) sesuai dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”, papar Unang.
"Insiden ini menyebabkan perolehan suara di Dapil 3 menjadi Ilegal, dan sangat merugikan para Caleg DPRD Kabupaten di Dapil 3", imbuhnya.
Atas adanya Peritiwa Hukum diatas, yang memalukan, barbar dan brutal, lanjut Unang, menjadikan Legitimasi Pemiliu Tahun 2024 Yang berasaskan JURDIL (Jujur dan Adil) dan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dipertanyakan dan menjadi pertaruhan demokrasi yang beradab dan berintegritas.
Baca Juga: Datangi Bawaslu, Novie Bule: Kenapa Handphone OS Tidak Diperiksa Lab Forensik?
"Oleh sebab itu, kami merekomendasikan kepada Bupati Cianjur untuk segera memberhentikan sementara oknum Kepala Desa Mentengsari, juga Kepada KPU Cianjur untuk segera memberikan saknsi kepada Oknum Anggota KPPS, serta Bawaslu Cianjur untuk memberikan Sanksi kepada Oknum Panwas TPS", tegas Unang.
"Mendesak Bawaslu Cianjur, beserta Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) proses hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun, para pelaku kejahatan tindak pidana Pemilu sampai proses pengadilan dan mengumumkan kepada publik secara terbuka", tambahnya.
Unang Margana juga mendesak agar Bawaslu Cianjur membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan audit investigasi perolehan suara di seluruh TPS secara menyeluruh di Dapil 3 (Kec. Cikalongkulon, Sukaresmi, Pacet Dan Cipanas) dan merekomendasikan kepada KPU Cianjur, untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil 3).** (Yd)
إرسال تعليق