Cianjur | Orbitjabar.com - Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) bertempat di kantor KPU Cianjur, Kamis (27/06/2024).
Penghitungan ulang berlangsung jum'at pukul 09.00 Wib, selesai sekitar pukul 23.00 Wib. bertempat di Gudang Logistik KPU Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, diawasi Bawaslu, saksi dan dijaga ketat aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Berdasarkan pantauan dari empat TPS yang dihitung ulang, hasilnya tidak banyak perubahan hanya satu yang terdapat perubahan, itupun tidak terlalu terpengaruh dari hasil sebelumnya. Di TPS 13, 14 dan 16 hasilnya tetap sama dengan penghitungan sebelumnya, hanya di TPS 12 yang berbeda tertuang dalam catatan laporan.
Baca Juga: Dukung Program "Makan Bergizi Gratis", Kang Edan Bagikan Makan Siang dan Susu
Komisioner KPU Cianjur, Rustiman mengatakan, Penghitungan ulang sudah di empat TPS.
“Nggak ada perubahan suara di tiga TPS, hanya ada di TPS 12, itu pun hanya penjumlahan C Hasil,” terangnya, Jumat (26/06).
Menurut KPU, hasil penghitungan ulang belum bisa dipastikan berdampak atau tidak pada perolehan suara caleg, karena masih dibuat laporannya.** (R-1)
إرسال تعليق